MANADO – Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Sulawesi Utara (Sulut) meneliti cabai yang diduga mengandung formalin beredar di pasaran.
“Ada dugaan formalin digunakan dalam pengawetan cabai, tetapi ini baru dugaan, namun kami akan melakukan penelitian lebih jauh,” kata Kepala Disperindag Sulut Sanny Parengkuan, Senin (5/3).
Sanny mengatakan, kendati baru dugaan, namun harus secepatnya dilakukan pengawasan lebih cermat ke pasaran.
Formalin, kata Sanny, merupakan zat kimia berbahaya yang tidak boleh digunakan untuk produk pangan apapun, karena berdampak buruk terhadap kesehatan manusia.
“Kalau memang kemudian menemukan ada penjual cabai yang menggunakan bahan kimia tersebut dalam pengawetannya, akan dikenakan tindakan tegas,” kata Sanny.
Bahan kimia formalin, sering digunakan pelaku usaha yang tidak bertanggung jawab, sebagai bahan untuk pengawetan produk pangan sehingga mampu bertahan lama.
Bagi masyarakat Manado, cabai sudah menjadi bahan kebutuhan pokok utama yang tetap ada disaat makan. Konsumsi cabai masyarakat Sulut diperkirakan berkisar 2.000 ton setiap bulan,
Cabai yang masuk di pasaran Kota Manado dan sekitarnya, selain di produksi petani lokal daerah ini, juga dipasok dari luar daerah seperti Gorontalo dan Jawa Timur.
Karena permintaan cabai yang terus meningkat, maka harganya tercatat sebagai salah satu komoditas paling berfluktuasi, karena harga naik turun secara cepat setiap hari.(jor)