Amurang – Pelaksana tugas (Plt) Sekda Minsel Ir Fari Liwe, menegaskan, jika masih ada PNS yang menambah hari libur atau membolos di hari pertama kerja pasca libur Idul Adha, Pemkab Minsel akan memberikan sanksi sesuai ketentuan PP Nomor 53/2013 tentang Disiplin PNS.
“Jumlah hari libur itu sudah cukup untuk merayakan Idul Adha, Rabu 16 Oktober semua pegawai sudah harus masuk, dan mengikuti apel pagi. Jika ada PNS yang kedapatan menambah libur akan diberikan sanksi sesuai ketentuan PP Nomor 53/2013 tentang Disiplin PNS,” tegas Liwe kepada Beritamanado.com, Selasa (15/10).
Lanjut Liwe, mengatakan Pemkab Minsel melalui pimpinan instansi akan mengecek kehadiran pegawainya pada hari pertama. sehingga tidak mengganggu pelayanan publik. “Meski ada cuti bersama, pelayanan publik tidak boleh kendor,” kata Liwe. (Vanly Solang)