MANADO – Perseturuan yang terjadi di internal Universitas Sam Ratulangi (Unsrat) Manado, terlebih khusus di lingkungan Fakultas Hukum tak mampu di bendung lagi. Silang pendapatpun terus terjadi antara pihak pimpinan dengan beberapa oknum dosen.
Perseturuan tersebut akhirnya terjadi saling ‘bakulaporpun’ tak bisa dihindarkan. Bermula dari pemberian sanksi ringan berupa teguran lisan yang dikeluarkan oleh Rektor Unsrat, Prof. DR. Donald Rumokoy, SH MH kepada tiga oknum dosen yang ada di lingkungan Fakultas Hukum yaitu, DR. Ralfie Pinangsang, SH MH, Tonny Rompis, SH MH serta Rodrigo Elias SH MH.
Dari sanksi tersebut ketiga oknum dosen FH ini kemudian melayangkan gugatan ke PTUN Manado terkait dengan sanksi yang diterima oleh ketiganya dari pihak Universitas Sam Ratulangi Manado. Gugatan tersebutpun sudah dalam proses di PTUN.
Namun ada yang menarik, dari pantauan beritamanado dimana proses gugatan di PTUN yang sementara berlangsung salah satu dosen yang terkena sanksinya yang semula hanya sanksi ringan berupa teguran lisan dinaikan menjadi sanksi teguran tulisan dari pihak Unsrat manado.
Dinaikannya sanksi tersebut kepada salah satu dosen sebut saja Rodrigo Elias SH MH ini karena dinilai tidak etis oleh pihak Unsrat karena yang bersangkutan telah memberikan data-data yang ada di lingkungan Unsrat kepada publik melalui pembukaan ‘Posko Pengaduan’ di Fakultas Hukum pada pertengahan tahun 2011.
Ketika beritamanado memintai keterangan kepada Rodrigo Elias terkait dengan pemberian sanksi tersebut, dia mengatakan bahwa pihak Unsrat dalam hal ini pimpinan Unsrat telah menghalang-halangi haknya untuk menjalankan tanggungjawab sebagai warga negara yang diamanatkan oleh peraturan perundang-undangan.
“Saya pikir adalah sesuatu yang wajar apabila saya malakukan hal semacam itu (pembukaan posko pengaduan) di lingkungan Fakultas Hukum. Sebab dalam peraturan perundang-undangan jelas mengamanatkan bahwa setiap warga negara Indonesia wajib membantu pihak penegak hukum untuk menegakan hukum di republik ini,” paparnya.
Ditambahkannya juga bahwa dalam UU Tipikor mengatakan, bahwa apabila ada warga negara yang sengaja menghalang-halagi setiap masyarakat untuk membantu menegakan hukum atau memberikan/mengungkap informasi terkait dengan indikasi adanya pelanggaran penggunaan keuangaan yang mengarah pada tindakan korupsi maka, orang yang menghalang-halagi tersebut adalah orang yang melanggar hukum.
“Jadi jelas apabilah saya melakukan hal seperti pembukaan pengaduan terkait dengan adanya dugaan penyelewengan atau penyalahgunaan penggunaan anggaran yang mengarah kepada tindakan korupsi, maka masyarakat bisa menilai saya, atau orang yang menghalang-halangi saya yang pantas diberikan sanksi,” lanjut Elias dengan nada tegas kepada beritamanado.
Maka dari itu masih Elias, “Dengan dinaikan sanksi oleh pihak Unsrat maka saya tetap akan bersikukuh untuk PTUN-kan pihak Unsrat terkait dengan sanksi yang saya terima,” tegas Elias. Sampai berita ini diturunkan pihak Unsrat belum berhasil dikonfirmasikan.(an)