Manado – Rapat Pleno Terbuka Penghitungan Suara Tingkat Kota di Komisi Pemilihan Umum (KPU) Manado yang masih berlanjut hingga, Selasa (22/4/2014) pukul 01:00 dinihari sempat tegang.
Ketegangan dan debat sempat terjadi ketika PPK Kecamatan Bunaken mempresentasikan hasil penghitungan suara. Saat itu seorang saksi Dewan Perwakilan Daerah (DPD) meminta dilakukan penghitungan suara, dan membuka kotak suara untuk melihat data di Plano.
“Antara data yang ada di saksi saya, PPK, dan bahkan yang diunggah ke website KPU terdapat perbedaan,” kata Susan Palilingan, seorang saksi.
Ketua KPU Manado Jeane Maengkom yang saat itu memimpin rapat tidak langsung mengabulkan permintaan Palilingan.
“Saksi tidak memegang form C,” ujar Maengkom. Namun saksi DPD lainnya menyatakan keberatan.
Menurut mereka, Plano C1 di dalam kotak perlu dibuka karena perbedaan data ditemukan.
Setelah kotak suara dibuka, dan PPK membacakan data di Plano, terdapat selisih suara yang berbeda, yaitu berkurang dari apa yang ada di situs KPU.
“Kalau terdapat perbedaan seperti itu, mekanisme dan aturannya, kita memakai data Plano yang ada di dalam Kotak Suara,” ujar Maengkom.
Palilingan yang merasa tidak puas, menyatakan keberatannya. “Dari tadi data yang ada di PPK berubah-ubah, perolehan suara calon saya dari yang saya lihat di situs KPU sebanyak 20 lebih, saat di Plano ini ternyata berkurang hinga 20 lebih,” tegasnya.
Ia pun meminta form keberatan, dan bila masalah ini bisa sampai di Mahkamah Konstitusi.
Saksi lainnya juga menyatakan keberatan dengan kondisi itu, karena beberapa suara dari beberapa calon ditemukan selisih. (SemuelSumendap)