Manado – Pemerintah provinsi Sulawesi Utara memastikan akan menarik pajak kendaraan besar dan alat besar yang dioperasionalkan perusahaan-perusahaan pertambangan.
Hal tersebut dikatakan Kepala Badan (Kaban) Pengelola dan Retribusi Daerah, Olvie Ateng pada rapat koordinasi bersama Komisi 2 DPRD Sulut, Jumat (3/3/2017).
“Terkait pajak kendaraan berat ada somasi ke MK tapi ditolak, Dirjen dari Kemendagri surat mengeluarkan surat mewajibkan kendaraan berat dan alat berat membayar pajak,” jelas Olvie Ateng pada rapat yang dipimpin Wakil Ketua Komisi 2 Noldy Lamalo.
Lanjut Olvie Ateng, untuk memastikan pembayaran pajak kendaraan berat dan alat berat dari perusahaan-perusahaan pertambangan, Pemprov akan bekerja-sama dengan Polda Sulut.
“Kepolisian melalui Polda mendukung, misalnya di PT MSM dan PT TTN sudah cek sekitar minggu lalu kami temukan 6 unit kendaraan berat, mereka berjanji akan membayar,” terang Olvie Atteng pada rapat yang dihadiri anggota Komisi 2 Ivone Bentelu, Ferdinand Mangumbahang, Cindy Wurangian, Teddy Kumaat dan Billy Lombok. (JerryPalohoon)