Manado – Gubernur Sulawesi Utara Olly Dondokambey ditemani Kepala Dinas Tenagakerja Sulut Mascel Sendoh, hari ini resmi menetapkan Upah Minimum Provinsi (UMP) Sulut pada Selasa, (1/11/2016).
Hal ini menurut Olly Dondokambey ditetapkan berdasarkan rekomendasi Dewan Pengupahan Provinsi Nomor 09/Deprov/X/2016 tanggal 26 Oktober 2016 tentamg usulan penetapan UMP 2017.
“Hal ini juga berdasarkan peraturan pemerintah Nomor 78 tahun 2015 tentang pemgupahan, surat edaran Menteri Dalam Negeri Nomor 500/3859/SJ tanggal 17 Oktober 2016 tentang hasil evaluasi UMP 2016 dan persiapan penetapan UMP tahun 2017,” tutur Olly Dondokambey.
Olly Dondokambey menambahkan sesuai Kepres Nomor 107 tahun 2004 menyatakan pemerintah dalam hal ini gubernur berwenang dalam menetapkan UMP dengan dapat mempertimbangkan rekomendasi Dewan Pengupahan dalam menetapkan UMP yang selanjutnya ditetapkan melalui Peraturan Gubernur.
Berdasarkan hal-hal tersebut, maka pada hari ini tanggal 1 November tahun 2016, menetapkan Upah Minimum Provinsi Sulawesi Utara tahun 2017 sebesar Rp. 2.598.000 (Dua Juta Lima RatusSembilan Puluh Delapan Ribu Rupiah) melalui Peraturan Gubernur Nomor 46 tanggal 1 November Tahun 2016,” ujar Olly Dondokambey.
Hal-hal menyangkut pengawasan dan penerapan UMP dan pemberian sanksi bagi perusahaan yang tidak melaksanakan Peraturan Gubernur ini diserahkan pada instansi teknis yang membidangi ketenagakerjaan di Provinsi Sulut dan kabupaten/kota, tutup Olly Dondokambey saat konfrensi pers di kantor gubernur. (Rizath Polii)