Berdasarkan pengakuan pelaku, aksi bejatnya itu sudah dimulai sejak awal Agustus 2013 hingga Februari 2014. Awalnya, ketiga anak perempuan itu sering bermain dirumahnya yang berada di Desa Popontolen. Tak mampu menahan napsu, ia pun melakukan aksi asusila kepada ketiga bocah dibawa umur tersebut.
“Ke tiga orang anak ini biasa bermain dirumah saya, saat melihat mereka bermain, timbul nafsu birahi saya, apalagi mereka tanpa sengaja saat bermain sering menyenggol saya,” ucap Stenny tertunduk.
Diakui tersangka, kepada Mawar dan Melati dirinya hanya menusuk-nusuk dengan menggunakan jari dibagian kemaluan. Sedangkan Bunga sudah digaulinya sebanyak dua kali. Tak itu saja, tersangka sendiri pernah menyuruh korban menghisap kemaluannya.
Kapolres Minsel AKBP Iis Kristian SIK, melalui Kasat Reskrim AKP Melky Makawaehe membenarkan kasus cabul tersebut. “Benar, tersangka ditangkap di rumahanya pada hari Rabu (5/3/2014) sekitar pukul 18.00 wita. Penangkapan ini sendiri dilakukan atas laporan dari keluarga korban,” ujarnya.
Atas aksinya tersebut, tersangka terancam UU perlindungan anak dengan ancaman hukuman maksimal 12 sampai 15 tahun penjara.
Tambah dia, mengingat kasus pencabulan di Kecamatan Tumpaan cukup tinggi, maka Polres Minsel merencanakan akan melakukan sosialisasi dengan melibatkan pemerintah setempat, tokoh pemuda, masyarakat dan instansi terkait. Diharapkan lewat rencana ini, kedepan tidak lagi terjadi kasus serupa.
“Saya sudah laporkan ke pak Kapolres kasus cabul di Kecamatan Tumpaan cukup tinggi, maka dari itu perlu adanya sosialisasi melibatkan pihak-pihak terkait,” tukasya. (Sanly Lendongan)