MANADO – Perda Nomor 3 Tahun 1998 tentang Pajak Penerangan Jalan Umum (PPJU) perlu diganti. Menurut Anggota DPRD Kota Manado Syarifudin Saafa ST, sudah waktunya dibuat Perda baru karena hampir semua Perda di Kota Manado sudah kadaluarsa.
“Perda PPJU tahun 1998, itu berarti sudah 12 tahun lalu sementara Tarif Dasar Listrik (TDL) sudah berkali-kali naik, contoh lain Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak dan Retribusi, sementara retribusi masuk lahan parkir TKB hanya Rp 600 sejak tahun 2000, jika retribusi diatas Rp 600 itu berarti pungli, jadi harus disesuaikan supaya jelas,” ujar Saafa kepada beritamanado, Jumat (09/07) siang.
Saafa juga mengkritik hingga saat ini Pemkot Manado dan PLN belum menyelesaikan MoU PPJU, akibatnya prosedur pembayaran pajak sebagai sumber PAD tidak transparan dan sulit dideteksi.
“Kami minta data ke PLN, mereka janji akan diberikan satu dua hari ini sementara saat kami minta data di Pemkot, berapa sambungan listrik dan lain-lain, mereka tidak mau memberikannya,” sesal Saafa.
Lagi menurut Saafa dalam waktu dekat setelah pembentukan Badan Legislasi, pihak Dekot akan membentuk panitia khusus untuk membahas penerbitan Perda yang baru. (JRY)
MANADO – Perda Nomor 3 Tahun 1998 tentang Pajak Penerangan Jalan Umum (PPJU) perlu diganti. Menurut Anggota DPRD Kota Manado Syarifudin Saafa ST, sudah waktunya dibuat Perda baru karena hampir semua Perda di Kota Manado sudah kadaluarsa.
“Perda PPJU tahun 1998, itu berarti sudah 12 tahun lalu sementara Tarif Dasar Listrik (TDL) sudah berkali-kali naik, contoh lain Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak dan Retribusi, sementara retribusi masuk lahan parkir TKB hanya Rp 600 sejak tahun 2000, jika retribusi diatas Rp 600 itu berarti pungli, jadi harus disesuaikan supaya jelas,” ujar Saafa kepada beritamanado, Jumat (09/07) siang.
Saafa juga mengkritik hingga saat ini Pemkot Manado dan PLN belum menyelesaikan MoU PPJU, akibatnya prosedur pembayaran pajak sebagai sumber PAD tidak transparan dan sulit dideteksi.
“Kami minta data ke PLN, mereka janji akan diberikan satu dua hari ini sementara saat kami minta data di Pemkot, berapa sambungan listrik dan lain-lain, mereka tidak mau memberikannya,” sesal Saafa.
Lagi menurut Saafa dalam waktu dekat setelah pembentukan Badan Legislasi, pihak Dekot akan membentuk panitia khusus untuk membahas penerbitan Perda yang baru. (JRY)