JAKARTA-KPA: Dalam Rapat Dengar Pendapat Umum Komisi 2 DPR RI dengan Konsorsium Pembaruan Agraria (KPA) di ruang rapat komisi 2 DPR/MPR pekan ini, terdapat beberapa masukan dari KPA terkait pembahasan RUU Pertanahan.
KPA membeberkan fakta-fakta ketimpangan struktur agraria (sumber kekayaan alam) yang menyebabkan kemiskinan dan ketidakadilan. Konflik-konflik agraria yang menghasilkan kekerasan terhadap petani dan jatuhnya korban menjadi catatan buruk perjalanan agraria Indonesia.
Dalam pemaparannya, Wakil Sekertaris Jenderal KPA Dewi Kartika menyampaikan bahwa dari sisi regulasi, UUPA 1960 tidak dijalankan secara konsekuen. Dewi mengatakan “banyak UU sektoral yang tidak sejalan dengan semangat dan mandat UUPA 1960?.
“Globalisasi ekonomi pasar bebas yang berimplikasi pada masiffnya investasi, semakin memperkuat tumpang tindih kelembagaan dan perebutan penguasaan tanah serta sumber agraria lainnya”. Ujar Dewi.
KPA juga mengkritisi Draft RUU Pertanahan yang belum menjawab bagaimana UU Pertanahan dapat menjadi jalan keluar persoalan agraria berupa ketimpangan struktur, maraknya konflik dan tidak dijalankannya UUPA 1960.
Dewi juga mengatakan bahwa RUU ini belum terlihat berupaya menghentikan sektoralisme, kapitalisme dan liberalisasi agraria di Indonesia. “Persoalan kelembagaan agraria (khususnya tanah) dan penyelesaian konflik agraria juga belum mampu dijawab,” tambah Dewi.
Turut hadir dalam Rapat Dengar Pendapat tersebut Dewan Pakar KPA, Gunawan Wiradi. Meskipun telah berusia 81 tahun, sesepuh agraria tersebut dengan semangat menyatakan bahwa Reforma Agraria yang sejati (genuine) bukan sekedar bagi-bagi tanah.
Reforma Agraria sejati adalah untuk merombak struktur penguasaan, pemilikan, penggunaan dan pengelolaan sumber-sumber agraria (salah satunya tanah). Proses sertifikasi adalah bagian akhir dari reforma agraria, bukan di awal reforma agraria.
“Ini Salah Kaprah, banyak yang menganggap Reforma Agraria adalah sertifikasi dan bagi-bagi tanah, padahal bukan begitu. RUU Pertanahan ini belum mampu menterjemahkan prinsip-prinsip dan semangat Reforma Agraria yang sejati,” tutup Wiradi. (**/editjerry)