
Manado, BeritaManado.com – Rancangan Undang-undang (RUU) Kesehatan yang merupakan UU inisiatif DPR RI dan saat ini sementara digagas ternyata mengatur beberapa hal baru, salah satunya yakni terkait wajib lapor.
Hal ini terungkap dalam pemaparan oleh Prof Dr Budi Sampurna SH saat menjadi nara sumber di Focus Group Discussion (FGD) RUU Kesehatan dalam rangka konsultasi publik yang digelar RSUP Prof DR R D Kandou Manado secara hybrid, Kamis (30/3/2023).
“Wajib lapor sebelumnya tidak ada, tapi sudah ada di negara lain. Itu disebut Mandatory Reporting Cases,” ungkap Prof Dr Budi.
Aturan tersebut dimaksudkan bahwa semua kasus yang hampir pasti merupakan tindak pidana harus dilaporkan ke pihak Polisi.
Misal, ditemukan luka tembak, luka tusuk, luka bacok, hingga perkosaan maka harus dilaporkan.
“Kalau selama ini mungkin kita umpetin aja, padahal korban ini belum tentu bisa lapor. Jadi harusnya kita yang lapor,” pungkasnya.
Demikian juga dengan bidang SDM, beberapa hal baru lainnya adalah kejelasan soal tenaga medis Tenaga Medis (Dokter dan Dokter Gigi), Tenaga Kesehatan (Perawat, psikolog, dan lainya), Tenaga Kesehatan Tradisional, dan Tenaga pendukung atau penunjang kesehatan juga masuk RUU Kesehatan.
RUU Kesehatan dengan konsep Omnibus Law ini juga mengatur terkait pendidikan tenaga medis yang paling rendah adalah pendidikan profesi dokter atau pendidikan profesi dokter gigi.
Sementara untuk tenaga Kesehatan kualifikasi pendidikan paling rendah diploma.
“Ini juga merupakan hal baru karena dalam aturan sebelumnya paling rendah diploma 3,” ujarnya.
Selain itu, hal baru lainnya adalah soal WNI lulusan luar negeri, di mana ada pasal pengecualian untuk lulusan perguruan tinggi luar negeri tertentu maupun yang sudah praktik selama dua tahun di luar negeri.
Prof Budi Sampurna pun meminta agar seluruh masyarakat dan stakeholder terkait dapat turut berpartisipasi memberikan masukan dan aspirasi.
“Kalau tidak setuju, kasih masukan. Kalau setuju, dukung sampai RUU ini disahkan,” katanya.
Sebelumnya, Direktur Utama RSUP Kandou, Dr dr Jimmy Panelewen SpB-KBD menyebut bahwa RUU ini untuk kepentingan bersama.
“Kami membuka ruang yang seluas-luasnya untuk aspirasi dari seluruh elemen masyarakat. Saya berharap akan ada masukan yang konstruktif,” ungkap Dirut Jimmy Panelewen, saat membuka FGD RUU Kesehatan secara daring, Kamis (30/3/2023).
Adapun dalam tahapan ini pemerintah melalui RSUP Kandou Manado meminta masukan dan aspirasi yang seluas-luasnya dari stakeholder terkait serta seluruh masyarakat yang dapat diajukan ke alamat website partisipasisehat.kemkes.go.id.
(jenlywenur)