Manado – Kasubdityaksa Ditlantas Polda Sulut AKBP Ronal Rumondor didampigi Kepala UPTD Samsat Manado Drs Benny Kalonta MSi mengatakan bahwa kendaraan-kendaraan luar yang masuk ke Sulut secara langsung berdasarkan aturan dalam waktu 90 hari untuk segera melakukan balik nama kendaraan bermotor baik roda dua dan roda empat di Sulut.
Hal itu dikarenakan banyaknya kendaraan dari luar daerah Sulut yang masuk dan menjadi salah satu penyumbang kemacetan, pada hal setiap pembayaran pajak dilakukan didaerah asal. Hal tersebut jelas sangat merugikan daerah yang dikunjungi seperti Kota Manado.
Dia mengatakan, hal ini dilakukan berkat kerjasama Kepolisian, Dinas Pendapatan Daerah dan Jasa Raharja terkait dalam mendukung percepatan registrasi untuk mendukung serta meningkatkan pembayaran pajak, sehingga mulai 1 September akan dilakukan pemeriksaan kesemua kendaraan yang berada di Sulut.
“Banyak kendaraan dari luar daerah yang masuk ke Sulut maka secara aturan dalam waktu yang ditetapkan harus segera balik nama, bila itu instansi maka harus dilihat juga, karena pengurusannya berada di Kementerian misalnya, kalau memang itu sudah dihibahkan maka layak untuk dilakukan balik nama, ” jelas Rumondor. (rizathpolii)
Manado – Kasubdityaksa Ditlantas Polda Sulut AKBP Ronal Rumondor didampigi Kepala UPTD Samsat Manado Drs Benny Kalonta MSi mengatakan bahwa kendaraan-kendaraan luar yang masuk ke Sulut secara langsung berdasarkan aturan dalam waktu 90 hari untuk segera melakukan balik nama kendaraan bermotor baik roda dua dan roda empat di Sulut.
Hal itu dikarenakan banyaknya kendaraan dari luar daerah Sulut yang masuk dan menjadi salah satu penyumbang kemacetan, pada hal setiap pembayaran pajak dilakukan didaerah asal. Hal tersebut jelas sangat merugikan daerah yang dikunjungi seperti Kota Manado.
Dia mengatakan, hal ini dilakukan berkat kerjasama Kepolisian, Dinas Pendapatan Daerah dan Jasa Raharja terkait dalam mendukung percepatan registrasi untuk mendukung serta meningkatkan pembayaran pajak, sehingga mulai 1 September akan dilakukan pemeriksaan kesemua kendaraan yang berada di Sulut.
“Banyak kendaraan dari luar daerah yang masuk ke Sulut maka secara aturan dalam waktu yang ditetapkan harus segera balik nama, bila itu instansi maka harus dilihat juga, karena pengurusannya berada di Kementerian misalnya, kalau memang itu sudah dihibahkan maka layak untuk dilakukan balik nama, ” jelas Rumondor. (rizathpolii)