
MANADO – Rektor Unsrat diduga telah melakukan pembohongan publik saat hearing bersama komisi 4 DPRD Sulut beberapa waktu lalu. Pernyataan Rumokoy terkait beberapa permasalahan di Unsrat ternyata bertentangan setelah pihak komisi 4 melakukan konfirmasi kepada Kementerian Pendidikan Nasional di Jakarta.
“Setelah kami lakukan konfirmasi kepada Dikti Kemendiknas beberapa waktu lalu, ternyata yang dikatakan Rektor Donald Rumokoy banyak yang bertentangan,” tukas Ivone Bentelu, sekretaris komisi 4 di ruang rapat paripurna DPRD Sulut, Selasa (6/3) siang.
Senada juga dikatakan Flora Kalalo, koordinator tim sepuluh ketika ditanyai wartawan. “Sebenarnya temuan dari anggota dewan sama dengan data-data yang ada pada kami. Kami senang anggota dewan yang terhormat bisa melakukan klarifikasi ke kementerian sehingga semakin jelas siapa yang melakukan pembohongan publik,” tukas Kalalo.
Lanjut Kalalo, beberapa pelanggaran yang dilakukan Rektor Donald Rumokoy dalam bentuk pembangkangan, diantaranya, tidak melakukan pelantikan terhadap Dr Julius Pontoh sebagai Dekan FMIPA, perintah pengusutan plagiat dua oknum guru besar, serta sanksi akibat pengusulan guru besar yang tidak sesuai aturan Dikti. (jerry)