Kalawat – Bangunan rumah dua lantai milik Johan Arnol Mononutu dieksekusi pihak Pengadilan Negeri Airmadidi, di Desa Watutumou II, Kecamatan Kalawat, Minahasa Utara, samping kanan Sutanraja Hotel, Jumat (7/3/2014) siang.
Diketahui, rumah itu berdiri di lahan sengketa seluas 15,5 hektar yang sudah dimenangkan oleh Dr Tjandra Husada. Sebelum dieksekusi, Ketua Tim Hendri Mamudi SH membacakan Surat Penetapan Eksekusi.
Eksekusi itu ditetapkan berdasar surat nomor 04/Pen-Eks/2012/PN.AMD tanggal 27 Februari 2014. Dan berdasarkan putusan Pengadilan Negeri Manado tanggal 24 Juni 1985 nomor 21/Pdt/1984.g/PN Mdo.
Mononutu dalam tanggapan surat eksekusi, tidak melakukan perlawanan dan menerima penetapan eksekusi dengan mengosongkan rumah.
Proses eksekusi mendapat pengamanan dari Polres Minut. Kapolres Minut, AKBP Djoko Wienartono mengakui menurunkan lebih 200 personil untuk proses pengamanan.
“184 anggota Polres Minut termasuk jajaran Polsek. Juga dibantu satu satuan setingkat kompi sejumlah 104 personil dari Brimobda Sulut,” kata Djokowi sapaan untuk Kapolres Minut.
Sat Brimobda Sulut yang berjaga dengan pakaian Dalmas lengkap di pimpin oleh AKBP Sitanggang.
Camat Kalawat, Tineke Rarung, mengatakan Mononutu merupakan satu diantara tokoh adat Minahasa Utara, dikenal di bidang Musik Kolintang.
“Kita harus taat hukum, menghormati putusan pengadilan, walau saya sedih melihat eksekusi ini,” kata Rarung. (robintanauma)