Trustworthy News
  • Indeks Berita
  • Berita Utama
  • Politik dan Pemerintahan
  • Kota Manado
  • Hukum dan Kriminalitas
  • Agama dan Pendidikan
BeritaManado.com: Berita Terkini Kota Manado, Sulawesi Utara
  • Indeks Berita
  • Berita Utama
  • Politik dan Pemerintahan
  • Kota Manado
  • Agama dan Pendidikan
  • Hukum dan Kriminalitas
No Result
View All Result
  • Indeks Berita
  • Berita Utama
  • Politik dan Pemerintahan
  • Kota Manado
  • Agama dan Pendidikan
  • Hukum dan Kriminalitas
No Result
View All Result
BeritaManado.com: Berita Terkini Kota Manado, Sulawesi Utara
No Result
View All Result
  • Indeks Berita
  • Berita Utama
  • Politik dan Pemerintahan
  • Kota Manado
  • Hukum dan Kriminalitas
  • Agama dan Pendidikan
Home Berita Utama

Rugikan Negara Rp 8 Miliar, Polisi Tetapkan 5 Tersangka dari 84 Saksi Dugaan Korupsi Dana Hibah GMIM

by Horas Napitupulu
Senin, 7 April 2025, 22:43 pm
in Berita Utama, Hukum dan Kriminalitas, Lainnya
A A
  • 9shares

Manado, Beritamanado.com— Polda Sulut resmi menetapkan 5 tersangka usai memeriksa 84 saksi dugaan tindak pidana korupsi pemberian dana hibah dari Pemerintah Provinsi Sulawesi Utara kepada Sinode GMIM periode tahun 2020 hingga 2023.

Kelima tersangka tersebut yaitu 4 dari Pemerintah Provinsi Sulawesi Utara dan 1 orang dari Sinode GMIM.

“Perkara sampai saat ini masih dalam proses penyidikan dan Polda Sulut telah melakukan penetapan tersangka terhadap JRK, AGK, FK, SK, HA,” ujar Kapolda Irjenpol Roycke Langie didampingi Wakapolda Brigjen Pol Bahagia Dachi, Dirreskrimsus dan Kabid Humas pada Senin (7/4/2025) malam.

Perlu diketahui, Polda Sulut telah memeriksa 84 saksi sebelum menetapkan 5 tersangka yang merugikan negara sebesar Rp.8.967.684.405 tersebut berdasarkan hasil audit dari BPKP.

“8 saksi dari Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daeah Sulut, 7 saksi dari Biro Kesra, 11 saksi dari Tim Anggaran Pemprov, 6 saksi Inspektorat, 10 orang dari Sinode GMIM, 11 saksi dari UKIT dan 31 orang saksi dari kelompok masyarakat dan pelapor,” jelas Kapolda.

Tersangka dijerat pasal 2 dan pasal 3 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana dengan ancaman hukuman pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 20 tahun dan denda paling sedikit Rp. 200.000.000, dan paling banyak Rp. 1.000.000.000.

(Horas Napitupulu)






  • Facebook
  • Twitter
  • WhatsApp
  • 9shares
Tags: dana hibahpolda sulut

Berita Terkini

Rapat Final Panitia Lokal, Sejumlah Puskesmas Disorot Jelang Munas Apkasi

Rapat Final Panitia Lokal, Sejumlah Puskesmas Disorot Jelang Munas Apkasi

23 Mei 2025

Gelar Festival Budaya, Pemkab Minahasa Apresiasi Gebrakan Generasi Muda Langowan

23 Mei 2025
Calon Ketua KADIN Sulut, Recky Langie Ingin Perkuat UMKM

Calon Ketua KADIN Sulut, Recky Langie Ingin Perkuat UMKM

23 Mei 2025
Siap Bawa Wakil ke Tingkat Nasional, DAW Gelar Safety Riding Competition

Siap Bawa Wakil ke Tingkat Nasional, DAW Gelar Safety Riding Competition

23 Mei 2025
DAW Serahkan Bantuan Pendidikan, dari Uang Tunai hingga Seragam Sekolah

DAW Serahkan Bantuan Pendidikan, dari Uang Tunai hingga Seragam Sekolah

23 Mei 2025
Resmob Polres Minut Langsung Amankan Pelaku Penikaman di Airmadidi, Motifnya Karena Cemburu

Resmob Polres Minut Langsung Amankan Pelaku Penikaman di Airmadidi, Motifnya Karena Cemburu

22 Mei 2025

Telkomsel Buka Kompetisi Riset Nasional 2025 untuk Mahasiswa S1, Ini Informasinya

22 Mei 2025
Akrab, Joune Ganda Pimpin Pengurus Apkasi Audiensi ke Staf Presiden Anto Mukti Putranto

Akrab, Joune Ganda Pimpin Pengurus Apkasi Audiensi ke Staf Presiden Anto Mukti Putranto

22 Mei 2025
Ramoy Luntungan Pimpin APEKSU, Siap Angkat Martabat Petani Kelapa Sulut

Ramoy Luntungan Pimpin APEKSU, Siap Angkat Martabat Petani Kelapa Sulut

22 Mei 2025
  • Beranda
  • Indeks Berita
  • Redaksi
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
  • Trustworthy News
  • Privacy Policy
  • Disclaimer

© 2008-2025 PT. BMCOM. All rights reserved.

No Result
View All Result
  • Indeks Berita
  • Berita Utama
  • Politik dan Pemerintahan
  • Kota Manado
  • Hukum dan Kriminalitas
  • Agama dan Pendidikan

© 2008-2025 PT. BMCOM. All rights reserved.