Trustworthy News
  • Indeks Berita
  • Berita Utama
  • Politik dan Pemerintahan
  • Kota Manado
  • Hukum dan Kriminalitas
  • Agama dan Pendidikan
BeritaManado.com: Berita Terkini Kota Manado, Sulawesi Utara
  • Indeks Berita
  • Berita Utama
  • Politik dan Pemerintahan
  • Kota Manado
  • Agama dan Pendidikan
  • Hukum dan Kriminalitas
No Result
View All Result
  • Indeks Berita
  • Berita Utama
  • Politik dan Pemerintahan
  • Kota Manado
  • Agama dan Pendidikan
  • Hukum dan Kriminalitas
No Result
View All Result
BeritaManado.com: Berita Terkini Kota Manado, Sulawesi Utara
No Result
View All Result
  • Indeks Berita
  • Berita Utama
  • Politik dan Pemerintahan
  • Kota Manado
  • Hukum dan Kriminalitas
  • Agama dan Pendidikan
Home Agama dan Pendidikan

Ruang Terbuka Hijau Sebagai Nafas Kota

by Tim Redaksi
Selasa, 2 Februari 2016, 20:23 pm
in Agama dan Pendidikan
A A
  • 53shares

Henry Roy Somba

Oleh: Henry Roy Somba, ST
(Arsitek & Pengamat Tata Kota)

Sejak diberlakukannya otonomi daerah telah memicu pembangunan fisik kota diseluruh penjuru tanah air Indonesia. Kota-kota lama dipoles sedemikian rupa sehingga Nampak cantik bahkan kota-kota pemekaran yang awalnya didominasi oleh ruang hijau alami, saat ini menjelma menjadi barisan gedung dan pemukiman.Kota-kota besar sering kali dijadikan simbol dari sebuah kemajuan atau keberhasilan. Gedung-gedung tinggi yang menjulang menghujam langit serta pusat-pusat perbelanjaan yang megah begitu menjamur dan berlomba-lomba untuk menjadi landmark atau icon dari setiap kota. Belum lagi kendaraan bermotor yang tumpah ruah membanjiri setiap sudut jalan ibu kota. Mulai dari sepeda motror hingga mobil dengan harga selangit bisa kita jumpai. Pendek kata jikalau kemegahan dan kemewahan yang ingin anda jumpai,maka kota-kota besar di republik ini sudah menyediakannya untuk anda.

Namun bagaimana jika kitasekeluarga hendak bersantai-santai menghirup udara segaratau anak-anak yang inginbermain ditaman, mulai darisekedar bermain sepak bolaatau berlari-larian kesana-kemari dengan teman seusianya,kemana kita harus pergi?Adakah ruang dikota ini yangmenyediakan sarana sepertiini?Seperti juga anda,saya harus berpikir agak lamauntuk menemukan tempat yangnyaman dan asri seperti ini.Sebuah ruang yang dipayungipepohonan rimbun alami yang sejukdimana anak-anak dapat bermainatau para lansia dapat berduduksantai menikmati waktu istirahatmereka sambil beraktifitas ringan ataupun melakukan aktifitas olahraga ringan disana,maka jawabannya selalu berakhir di luar kota. Padahal ruang-ruang publik seperti ini sangat dibutuhkan untuk menjaga keseimbangan kota. Disinilah Ruang Terbuka Hijau menjadi sangat dibutuhkan keberadaannya. Bahkan kini ruang model ini menjadi sebuah syarat yang harus ada disetiap kota.

Seiring dengan kondisi alam di bumi yang terus memburuk akibat dari pemanasan iklim, masalah penghijauan dan kelestarian menjadi perhatian serius tak hanya bagi bangsa indonesia tapi juga masyarakat dunia. Menurut aturan internasional mengenai ruang terbuka hijau suatu kota harus mencapai angka 30 persen dari luas kota. Kesepakatan masyarakat internasional ini juga di ikuti oleh pemerintah indonesia dengan menetapkan agar daerah perkotaan memiliki minimal 20% dari luas kawasan perkotaannya untuk ruang publik ini.

Mengenal Ruang Terbuka Hijau (RTH) Kota
Secara bebas Ruang Terbuka Hijau dapat kita artikan sebagai sebuah hamparan luas didalam kota dan dilengkapi dengan tumbuh-tumbuhan hijau didalamnya, dirancang khusus dengan fungsi dan manfaatnya bagi masyarakat dan kota itu sendiri. Secara ilmiah ada beberapa definisi yang menjelaskan tentang apa yang dimaksud dengan ruang terbuka hijau ini, yang dikemukakan oleh para pakar. Menurut Roger Trancik, seorang pakar dibidang Urban Design, ruang terbuka hijau adalah ruang yang didominasi oleh lingkungan alami di luar maupun didalam kota, dalam bentuk taman, halaman, areal rekreasi kota dan jalur hijau. Sementara menurut Rooden Van FC dalam Grove dan Gresswell,1983, ruang terbuka hijau adalah Fasilitas yang memberikan kontribusi penting dalam meningkatkan kualitas lingkungan permukiman, dan merupakan suatu unsur yang sangat penting dalam kegiatan rekreasi. Dari berbagai teori dari para ahli ini dapat kita simpulkan bahwa keberadaan ruang terbuka hijau sangat penting fungsinya dan sangat memberi manfaat bagi kelangsungan hidup.

Pemerintah Indonesia juga secara resmi mengeluarkan definisi tentang ruang terbuka hijau ini dengan istilah ruang terbuka hijau kawasan perkotaan atau RTHKP. Jikalau mengacu pada Peraturan Mendagri No.1 tahun 2007 tentang penataan ruang terbuka hijau kawasan perkotaan ini, maka pengertian Ruang Terbuka Hijau  adalah bagian dari ruang terbuka suatu kawasan perkotaan yang diisi oleh tumbuhan dan tanaman guna mendukung manfaat ekologi, sosial, budaya, ekonomi dan estetika..  Ruang terbuka hijau itu sendiri terbagi atas dua jenis, yaitu RTHKP Publik dan RTHKP Privat.RTHKP Publik adalah RTHKP yang penyediaan dan pemeliharaannya menjadi tanggungjawab Pemerintah Kabupaten/Kota. Sementara RTHKP Privat adalah RTHKP yang penyediaan dan pemeliharaannya menjadi tanggungjawab pihak/lembaga swasta, perseorangan dan masyarakat yang dikendalikan melalui izin pemanfaatan ruang oleh Pemerintah Kabupaten/Kota, kecuali Provinsi DKI Jakarta oleh Pemerintah Provinsi.

Berdasarkan jenisnya RTHKP meliputi taman kota, taman wisata alam, taman rekreasi, taman lingkungan perumahan dan permukiman, taman lingkungan perkantoran dan gedung komersial, taman hutan raya, hutan kota, hutan lindung, bentang alam seperti gunung, bukit, lereng dan lembah, cagar alam, kebun raya, kebun binatang, pemakaman umum, lapangan olah raga, lapangan upacara, parkir terbuka, lahan pertanian perkotaan,  jalur dibawah tegangan tinggi (SUTT dan SUTET), sempadan sungai, pantai, bangunan, situ dan rawa, jalur pengaman jalan, median jalan, rel kereta api, pipa gas dan pedestrian,  kawasan dan jalur hijau, daerah penyangga (buffer zone) lapangan udara dan taman atap (roof garden).

Pentingnya Ruang Terbuka Hijau bagi Kehidupan Penghuni Kota
Menjamurnya gedung-gedung tidak bisa kita hindari, namun disisi lain, pembangunan tersebut kerap menggeser atau bahkan mencaplok ruang-ruang hijau alami. Kita mungkin sering kali menjumpai taman-taman kota yang disulap menjadi tumpukan gedung, hal ini menimbulkan dampak yang negatif bagi lingkungan yaitu ketidakseimbangan ekologi dan mempercepat proses pemanasan global yang tentunya berdampak pada kesehatan manusia. Kita sering mendengar keluhan yang berbunyi ” …dulu kota ini tak sepanas sekarang…” atau ”…mataharinya serasa berada sejengkal dari kepala”. Ya, kondisi ini lahir akibat hilangnya pepohonan yang rimbun atau lahan-lahan hijau yang ada di kota. Belum lagi masalah polusi udara yang membuat kita merasa sulit bernafas.Sebagai gambaran, ketika kendaraan-kendaraan melaju berpacu di jalan raya, ada senyawa karbon yang ikut melambung ke udara.Senyawa karbon yang terdiri dari CO (karbon monoksida), HC (hidrokarbon), dan NOx (nitrogen oksida) ini meyusup masuk ke udara dan terhirup oleh manusia.Celakanya, senyawa-senyawa ini sangat tidak bersahabat dan cenderung berbahaya bagi kesehatan manusia.Dan lebih parahnya lagi, pepohonan yang menjadi filter udara telah hilang berganti beton-beton.Maka bisa dibayangkan jutaan racun terhirup masuk dan bersarang dalam tubuh kita.

Ruang-ruang ini juga mempunyai fungsi yang tak kalah penting dari masalah lingkungan hidup tapi juga berfungsi sosial dimana masyarakat bisa berkumpul dan bersantai bersama sanak keluarga atau kawan. Dengan hilangnya lahan-lahan seperti ini dari peta kota maka berdampak secara tidak langsung bagi proses-proses tersebut bahkan bukan tidak mungkin dapat menciptakan generasi yang individualistis kelak di kemudian hari karena tiadanya lagi ruang yang berfungsi untuk interaksi sosial bagi masyarakat.

Tujuan, Fungsi dan Manfaat
Ruang Terbuka Hijau sejatinya ditujukan untuk menjaga keserasian dan keseimbangan ekosistem lingkungan perkotaan dan mewujudkan kesimbangan antara lingkungan alam dan lingkungan buatan di perkotaan serta meningkatkan kualitas lingkungan perkotaan yang sehat, indah, bersih dan nyaman. Tak Cuma itu, Ruang terbuka hijau juga berfungsi sebagai pengamanan keberadaan kawasan lindung perkotaan, pengendali pencemaran dan kerusakan tanah, air dan udara, tempat perlindungan plasma nuftah dan keanekaragaman hayati dan pengendali tata air serta tak ketinggalan sebagai sarana estetika kota. Keberadaan ruang ini tak hanya menjadikan kota menjadi sekedar tempat yang sehat dan layak huni tapi juga nyaman dan asri.

Ruang terbuka hijau juga membawa begitu banyak manfaat yang terkandung. Mulai dari sarana untuk mencerminkan identitas daerah, menumbuhkan rasa bangga dan meningkatkan prestise daerah,  sarana ruang evakuasi untuk keadaan darurat , sebagai sarana penelitian, pendidikan dan penyuluhan, memperbaiki iklim mikro hingga meningkatkan cadangan oksigen di perkotaan dan tak ketinggalan bermanfaat bagi meningkatkan nilai ekonomi lahan perkotaan . Bahkan terkandung pula manfaat yang lebih bernilai sosial seperti sebagai sarana rekreasi aktif dan pasif serta interkasi sosial atau sebagai sarana aktivitas sosial bagi anak-anak, remaja, dewasa dan manula/lansia.Di kota Balikpapan Provinsi Kalimantan Timur ada sebuah Taman Kota yang dilengkapi dengan sebuah track bagi manula yaitu sebuah jalur yang memiliki kerikil-kerikil yang dipergunakan sebagai tempat terapi kaki sepanjang sekitar 100 meter. Banyak masyarakat yang memanfaatkan tempat ini setiap pagi dan sore hari.Bisa dibilang kebutuhan akan adanya ruang semacam ini di kota-kota besar tak hanya sekedar perlu namun kebutuhan.

Peran Eksekutif, Legislatif dan Masyarakat
Dibutuhkan tekad dan partisipasi aktif dari seluruh komponen masyarakat untuk menciptakan ruang terbuka hijau dalam kota, karena bumi yang kita tempati ini bukan hanya milik orang yang ada digenerasi sekarang, namun juga milik anak cucu kita dimasa depan. Mereka juga berhak atas udara yang bersih, lingkungan yang asri dan sehat serta nyaman untuk dihuni.Kita yang tinggal didalam suatu kota tentu memiliki peran masing-masing. Pemerintah sebagai eksekutor harus membuat program dalam APBD untuk pengadaan ruang terbuka hijau ini sehingga prosentase keberadaannya memenuhi syarat sebagaimana yang seharusnya. Hal ini penting karena pemerintah memiliki hak menggunakan anggaran untuk berbagai kegiatan dalam kota.

Pihak legislatif juga memiliki peran yang sangat vital karena fungsinya sebagai pembuat peraturan-peraturan daerah untuk membuat sebuah regulasi untuk mengatur dan menata pelaksanaan program dilapangan dan sebagai pengawas pihak penyelenggara pemerintahan untuk mengontrol sejauh mana program pengadaan dan revitalisasi ruang terbuka hijau ini terealisasi

Masyarakat sebagai penghuni kota wajib untuk menjaga fasilitas-fasilitas ruang terbuka hijau yang ada sebagai asset penting sebuah kota dalam hal ini memelihara keberadaan dan kelestariannya. Semua peranan harus kita maksimalkan apapun yang menjadi tugas dan tanggungjawab kita demi tercipanya sebuah tatanan kehidupan kota yang memiliki keseimbangan antara lingkungan alam dan lingkungan buatan manusia. (***)





  • Facebook
  • Twitter
  • WhatsApp
  • 53shares
Tags: Henry Roy Sombarth kotaruang terbuka hijau

Berita Terkini

Bupati Joune Ganda Tugaskan Ruben Lengkong Jabat Kadispora Minut

Bupati Joune Ganda Tugaskan Ruben Lengkong Jabat Kadispora Minut

9 Mei 2025
Presiden Prabowo Bakal Terbitkan Perpres Tambahan Anggaran MBG Senilai Rp 50 Triliun

Presiden Prabowo Bakal Terbitkan Perpres Tambahan Anggaran MBG Senilai Rp 50 Triliun

9 Mei 2025
Kemenkes Budi Gunadi Ungkap Alasan Bill Gates Uji Coba Vaksin TBC di Indonesia

Kemenkes Budi Gunadi Ungkap Alasan Bill Gates Uji Coba Vaksin TBC di Indonesia

9 Mei 2025
Bupati Joune Ganda Tinjau Pelaksanaan Job Fit, Hadirkan Tim Pansel Berkompeten

Bupati Joune Ganda Tinjau Pelaksanaan Job Fit, Hadirkan Tim Pansel Berkompeten

9 Mei 2025

Catatan Pastor Johanis Mangkey Tentang Paus Leo XIV

9 Mei 2025
Ketua Voucke Lontaan Lantik Pengurus PWI Minahasa Selatan Periode 2025-2028

Ketua Voucke Lontaan Lantik Pengurus PWI Minahasa Selatan Periode 2025-2028

9 Mei 2025
Sah! Royke Anter Jabat Wakil Ketua DPRD Sulut Gantikan Billy Lombok

Sah! Royke Anter Jabat Wakil Ketua DPRD Sulut Gantikan Billy Lombok

9 Mei 2025
Pdt Yandi Manobe Pimpin Paskah Oikumene Pemkab Minut, Joune Ganda Sampaikan Harapan Ini

Pdt Yandi Manobe Pimpin Paskah Oikumene Pemkab Minut, Joune Ganda Sampaikan Harapan Ini

9 Mei 2025
Polsek Malalayang Bersama Yayasan Bunga Bakung Kompak Selamatkan Generasi Muda dari Bahaya Ehabon dan Komix

Polsek Malalayang Bersama Yayasan Bunga Bakung Kompak Selamatkan Generasi Muda dari Bahaya Ehabon dan Komix

9 Mei 2025
  • Beranda
  • Indeks Berita
  • Redaksi
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
  • Trustworthy News
  • Privacy Policy
  • Disclaimer

© 2008-2025 PT. BMCOM. All rights reserved.

No Result
View All Result
  • Indeks Berita
  • Berita Utama
  • Politik dan Pemerintahan
  • Kota Manado
  • Hukum dan Kriminalitas
  • Agama dan Pendidikan

© 2008-2025 PT. BMCOM. All rights reserved.