
Manado, BeritaManado.com — Implementasi Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) dengan sistem Kelas Rawat Inap Standar (KRIS) menjadi tantangan tersendiri bagi RSUP Prof R D Kandou Manado.
Kebijakan baru yang dicanangkan melalui Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 59 Tahun 2024 pada 8 Mei lalu, mengharuskan seluruh rumah sakit yang bekerja sama dengan BPJS Kesehatan untuk menyesuaikan fasilitas rawat inap mereka paling lambat 30 Juni 2025.
Ketua Pelaksana Penerapan JKN KRIS RSUP Kandou, Novi Rapar ST, mengatakan bahwa hal ini menjadi perhatian serius bagi pihak rumah sakit.
“Penyiapan fasilitas yang memenuhi standar JKN KRIS terus kita upayakan. Ini jadi perhatian sekaligus tantangan bagi kita saat ini,” ujar Novi Rapar yang juga menjabat sebagai Manajer Umum RSUP Kandou Manado, Senin (28/4/2025).
Dengan diterapkannya sistem KRIS, pemerintah secara bertahap menghapus sistem kelas iuran (kelas I, II, dan III) dalam pelayanan rawat inap BPJS Kesehatan.
Sebagai gantinya, seluruh kamar rawat inap akan disesuaikan dengan standar KRIS, yang salah satunya mensyaratkan hanya ada empat tempat tidur per kamar, berbeda dari sistem lama yang dapat mencapai enam tempat tidur dalam satu ruang.
Kriteria Fasilitas JKN KRIS
Sesuai dengan panduan dari Direktorat Jenderal Pelayanan Kesehatan, berikut adalah 12 kriteria yang harus dipenuhi dalam penerapan sistem KRIS:
- Komponen bangunan tidak boleh memiliki tingkat porositas tinggi agar mudah dibersihkan dan tidak menyimpan mikroorganisme.
- Ventilasi udara yang baik untuk menjaga konsentrasi mikroorganisme tetap rendah.
- Pencahayaan ruangan yang cukup demi keselamatan dan kenyamanan.
- Kelengkapan tempat tidur, seperti stopkontak dan tombol panggil perawat (nurse call).
- Nakas di setiap tempat tidur untuk penyimpanan barang pribadi pasien.
- Suhu dan kelembaban ruangan harus diatur sesuai standar.
- Pembagian ruang rawat berdasarkan jenis kelamin, usia, dan jenis penyakit.
- Kepadatan ruang dan kualitas tempat tidur, termasuk jarak antar tempat tidur.
- Tirai atau partisi antar tempat tidur untuk menjaga privasi pasien.
- Kamar mandi dalam ruang rawat inap untuk kemudahan akses.
- Kamar mandi dengan aksesibilitas yang sesuai standar keselamatan.
- Outlet oksigen di setiap ruang perawatan pasien.
Tantangan dan Harapan RSUP Kandou Manado
RSUP Kandou menghadapi tantangan besar karena banyak bangunan rawat inap yang sudah berusia tua dan belum memenuhi semua kriteria KRIS.
Salah satu kendala utama ada di Ruangan Irina C yang kamar mandinya masih terletak di luar ruangan perawatan.
Walau di tengah keterbatasan itu, RSUP Kandou akan terus berupaya memodernisasi fasilitasnya.
Bahkan, rumah sakit ini telah memiliki master plan pembangunan gedung rawat inap baru yang lebih modern dan sesuai standar.
Namun, realisasi pembangunan masih menunggu penyelesaian proyek pembangunan gedung pusat kanker.
“Mudah-mudahan rencana itu berjalan lancar dan bisa terlaksana usai pembangunan gedung pusat kanker yang rencananya selesai tahun depan,” tutup Novi.
Dengan komitmen kuat, RSUP Kandou berharap dapat memenuhi standar KRIS dan memberikan pelayanan kesehatan yang semakin berkualitas kepada masyarakat di Sulawesi Utara.
(jenlywenur)