Manado, BeritaManado.com – RSUP Prof Dr R D Kandou Manado menegaskan bahwa sistem pembayaran layanan kesehatan harus melalui jalur resmi yang ditentukan, termasuk untuk layanan formalin jenazah.
Dengan demikian, segala transaksi layanan yang tidak melewati jalur resmi yang ada (lewat oknum,red) bukan menjadi tanggung jawab rumah sakit.
Semisal untuk layanan formalin, proses pembayaran hanya lewat kasir Bank yang ada di area Instalasi Gawat Darurat (IGD) RSUP Kandou Manado.
“Iya, di luar itu berarti bukan tanggung jawab rumah sakit,” ungkap Manajer Hukum dan Humas, Ruslianto Urendeng, SH, kepada BeritaManado.com, Minggu (9/6/2024).
Sementara terkait tarif, kata dia, layanan formalin jenazah untuk pengguna BPJS dan non-BPJS berbeda.
Tarif tersebut, menurutnya, telah disesuaikan dengan regulasi dan ketentuan yang berlaku di RSUP Kandou Manado.
Adapun untuk tarif layanan formalin jenazah BPJS telah ditetapkan sebesar Rp1.430.000, sedangkan non-BPJS sebesar Rp1.720.000.
Sementara instalasi forensik memastikan bahwa proses pengawetan jenazah di RS Kandou dilakukan sesuai standar dan prosedur medis yang berlaku.
Hal ini untuk memastikan kualitas yang baik, serta agar jenazah dapat ditangani dengan cepat, profesional, dan efisien.
Langkah ini merupakan bagian dari komitmen RSUP Kandou Manado dalam menjaga mutu layanan kesehatan bagi masyarakat.
(jenlywenur)