
Minut,BeritaManado.com–Tim Jaksa Penyedik Kejaksaan Negeri (Kejari) Minahasa Utara (Minut) menerima pengembalian kerugian negara dari PT Inti Sela Permai sebesar kurang lebih Rp661 juta untuk dikembalikan ke kas negara.
Dikatakan Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Minut Fanny Widyastuti, uang tersebut bersumber dari Dana Alokasi Khusus (DAK) dalam pembangunan gedung operasi RSUD Maria Walanda Maramis pada tahun 2018 dengan anggaran sebesar Rp9.358.062.438 miliar.
“Pengembalian uang negara ini berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan BPK yang menemukan indikasi kerugian negara sebanyak sebesar Rp661.340.121,” ungkap Widyastuti, Rabu (24/3/2021).
Kembali dikatakan Widyastuti, berkat hasil pengembangan penyelidikan lanjutan dalam pembangunan Gedung Covid tahun 2020, kemudian diperoleh hasil pengembangan untuk pembangunan lantai dasar utama pada tahun 2018.
Adanya indikasi kerugian negara tersebut, langsung ditindaklanjuti Kejari Minut dan pihak inspektorat.
“Usaha penyelamatan uang negara ini adalah sesuai dengan arahan Kejaksaan Agung RI, untuk berperan aktif dalam upaya pemulihan ekonomi nasional,” pungkasnya.
(***/Finda Muhtar)