Airmadidi-Prediksi sejumlah pihak terkait dana hibah Pemkab Minahasa Utara (Minut) ke Komisi Pemilihan Umum (KPU) Minut bakal berujung masalah, terbukti benar.
Sebanyak Rp10,4 miliar dana dari total sebesar Rp16,5 miliar yang digelontorkan untuk pelaksanaan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Minut tahun 2015, rupanya tak dapat dilapor pertanggungjawabannya (LPJ) dari KPU Minut.
Hal itu dibenarkan Kepala Inspektorat Minut Umbase Mayuntu, Senin (8/5/2017).
“Belum ada LPJ. Besarnya sekitar Rp10,4 miliar, sudah termasuk dana sharing dari provinsi sebesar Rp1,8 miliar,” kata Mayuntu.
Atas hal tersebut lanjut Mayuntu, pihaknya sudah melapor ke Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) untuk memeriksa dana hibah KPU Minut.
“Sudah ada laporan resminya ke BPK, nomornya ada tapi menjadi konsumsi internal kami,” tegas Mayuntu.
Menurut Mayuntu, masalah ini juga berpotensi menjurus ke ranah hukum.
“Kita tunggu saja hasil BPK sampai tanggal 13 Mei,” pungkasnya.(findamuhtar)