Airmadidi – Menjadi tanda tanya besar bagi sejumlah besar perangkat desa dan hukum tua. Gaji atau tunjangan mereka sudah jadi alasan klasik bagi Pemkab Minut terlambat membayarkannya.
Bahkan memasuki triwulan ketiga, dana Alokasi Dana Desa (ADD), Tunjangan Aparat Desa (TAD), Tunjangan Aparat Kelurahan dan Tunjangan BPD, belum juga terealisasi.
Untuk empat triwulan dana tersebut ada Rp 19 Miliar, jika dua triwulan belum dicairkan, ada Rp 9,5 Miliar yang ditahan Pemkab Minut.
Diketahui dalam rapat kerja Komisi A DPRD Minut dengan Badan Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintah Desa (BPMPD), dana belum dicairkan karena tertahan di Badan Pengelola Keuangan dan Barang Milik Daerah (BPKBMD)
Kepala BPMPD mengakui ada tahapan MoU yang belum dilakukan BPKBMD berhubung Kepala BPKBMD sementara ikut Diklat Pim Dua.
“BPKBMD yang mengurus keuangan, kami hanya administrasi. Kami minta perangkat desa dan kelurahan bersabar,” ujar Kepala BPMPD Minut, Drs Jeannet Posumah.
Jerry Massie sebagai Ketua DPD PAMI Sulut, menduga adanya unsur kesengajaan sehingga hak dari perangkat desa sering tertahan.
“Kalau setiap tahun terlambat terus, patut dipertanyakan kinerja instansi terkait. Kami menduga ini bisa saja di depositokan atau dibungakan uangnya di bank. Aparat hukum kami minta melakukan tindakan,” tegas Massie pada BeritaManado.Com. (robintanauma)