Manado – Asisten II Bidang Pembangunan Sekretariat Daerah (Setda) Provinsi Sulawesi Utara, Roy Octavianus Roring mengatakan, pemerintah daerah akan memberikan sanksi bila menemukan distributor menimbun kebutuhan pokok. “Sanksi yang akan diberikan bisa dua hal yaitu berkaitan dengan pencabutan izin usaha serta pidana,” kata Roring.
Dia mengatakan, dalam waktu dekat ini tim pemerintah provinsi akan melakukan inspeksi dadakan (sidak) bersama dengan aparat kepolisian, mengenai pola distribusi kebutuhan pokok menjelang bulan puasa. Menurut dia, terjadinya lonjakan harga untuk setiap kebutuhan pokok yang disebabkan stok berkurang, bisa ditindaklanjuti dengan operasi pasar bersama dengan pihak terkait.
Hanya saja, apabilah kelangkaan kebutuhan pokok yang menyebabkan harga melonjak akibat distributor sengaja menahan atau menimbun bahan kebutuhan pokok, ini yang akan ditelusuri. “Pemprov dan aparat terkait sangat serius dengan ketersediaan bahan kebutuhan pokok baik di pasar-pasar tradisional, pengecer atau supermarket. Jadi jangan ditahan-tahan,” tambahnya.
Karena itu dia menegaskan, apabila konsumen menemukan ada distributor yang sengaja menimbun bahan kebutuhan pokok sehingga terjadi kelangkaan, dapat melaporkannya ke aparat penegak hukum serta pemerintah provinsi. “Pemerintah berharap agar semua bahan kebutuhan pokok dapat terdistribusi baik sehingga tidak menimbulkan keresahan di tingkat konsumen. Ini yang sangat kami harapkan,” ujarnya.(niel)