Satpol PP membersihkan baliho instansi pemerintah berisi gambar calon
Ratahan, BeritaManado.com – Kegelisahan publik pekan akibat beredarnya sejumlah Alat Peraga Kampanye (APK) jenis baliho dan panji yang bukan merupakan produk Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Minahasa Tenggara (Mitra) akhirnya dibersihkan.
Pembersihan APK bukan produk KPU ini dilakukan Pemerintah Kabupaten Minahasa Tenggara melalui aparat Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP), Senin (23/4/2018). “Pembersihan kami lakukan demi menciptakan Pilkada Mitra yang bersih,” tegas Kasat Pol PP Jani Rolos.
Diungkapkan Jani, seluruh APK yang bukan prodak KPU dilengserkan dari tempat pemasangannya. “Penertiban didampingi langsung pihak Panwas, KPU dan Kepolisian,” jelas Jani.
Disebutkan Jani, adapun jenis-jenis APK yang diseksekusi pihaknya sesuai rekomendasi KPU dan Panwas yaitu, baliho kolom kosong bertuliskan ajakan serta menggunakan logo KPU dan Pemkab yang terpasang ditempat-tempat umum.
Selain itu dikatakan Jani, pihaknya menertibkan baliho berisi gambar calon, panji bertuliskan inisial ‘JS’, serta APK illegal lainnya.
Satpol PP membersihkan baliho kolom kosong
Sementara itu Ketua Panwas Mitra Jobby Longkutoy melalui Komisioner Divisi Pencegahan dan Hubla Dolly Van Gobel membeberkan, berhasil diangkut dengan satu unit truk baliho ucapan dari calon petahana, belasan panji js dan enam baliho ajakan memilih kolom kosong.
“Masih ada baliho yang belum sempat diangkut. Rencananya pembersihan akan dilanjutkan Selasa besok (34/4/2018),” beber Gobel.
Lanjut Gobel, pada prinsipnya sosialisasi kolom kosong diperbolehkan sebagaimana amanat konstitusi. Hanya saja tidak boleh dikampanyekan.
“Kolom kosong adalah salah satu pilihan. Panwas sendiri sudah mensosialisasikan hal ini disejumlah kecamatan,” tutup Gobel.
(rulan sandag)