Bitung, BeritaManado.com – Kabar Wali Kota dan Wakil Wali Kota Bitung, Maurits Mantiri-Hengky Honandar bakal melakukan rolling pejabat makin kuat dihembuskan.
Rencana rolling pejabat itu mendapat dukungan dari sejumlah pihak mengingat pejabat yang sekarang bertugas masih warisan pemerintahan sebelumnya.
Rencana rolling itu juga mendapat dukungan Ketua Fraksi PDI Perjuangan DPRD Bitung, Geraldi ME Mantiri yang menyatakan pemerintahan Maurits-Hengky sudah butuh penyegaran pejabat.
Geraldi menyebut rolling pejabat adalah hak pimpinan daerah. Yakni pemerintahan bisa melaksanakan agenda itu untuk merealisasikan visi dan misi yang diusung.
“Sebagai fraksi, kami sangat mendukung rencana itu dan menyerahkan sepenuhnya ke Maurits-Hengky tanpa ada intervensi,” kata Geraldi, Rabu (08/09/2021).
Menurutnya, yang menentukan siapa yang akan menduduki jabatan itu hak prerogatif Wali Kota dan Wakil Wali Kota mengingat keduanya yang akan menjalankan roda pemerintahan.
“Jadi kalau kita mengintervensi dan pada akhirnya program tidak jalan, mereka berdua yang akan disalahkan masyarakat, bukan kita ataupun orang lain. Jadi kami hanya sebatas mengingatkan saja,” katanya.
Pun mendukung, politisi millenial ini mengingat Maurits-Hengky serta Baperjakat agar agenda rolling harus steril dari praktek percaloan dan suap-menyuap.
Mengingat kata dia, praktek suap sangat rentan terjadi di proses rolling dan itu sudah terbukti di sejumlah daerah.
“Jangan sampai kejadian di Probolinggo terjadi di Kota Bitung. Kami tidak mau mendengar ada calo jabatan dan praktek suap-menyuap. Hal-hal ini sering terjadi sebelum rolling dilaksanakan,” katanya.
Tidak hanya sebatas mengingatkan, namun kader PDI Perjuangan Kota Bitung ini menyatakan akan ikut mengawasi untuk memastikan praktek suap tidak terjadi dalam proses rolling
Dan jika sampai ada indikasi itu, Geraldi menyatakan tidak akan segan-segan untuk melaporkan ke aparat penegak hukum demi mendapatkan pemerintahan yang bebas dari suap-menyuap.
“Saya juga mengajak masyarakat untuk ikut mengawasi proses rolling dan laporkan jika ada indikasi suap-menyuap,” katanya.
Sementara itu, Plt Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Pemkot Bitung, Steven Suluh, menjelaskan tata cara agenda rolling pejabat termasuk waktu pelaksanaannya.
“Untuk pelantikan langsung tanpa meminta persetujuan dari Mendagri lewat Gubernur nanti Bulan Oktober. Aturannya bilang begitu. Aturan mengenai itu salah satunya terdapat dalam Undang-Undang Pilkada Nomor: 10 Tahun 2016,” kata Steven.
Steven pun mengutip larangan dalam ketentuan, yakni Wali Kota atau Wakil Wali Kota, termasuk juga Bupati atau Wakil Bupati dan Gubernur atau Wakil Gubernur, tidak boleh merotasi pejabat selang enam bulan pasca dilantik serta dilarang mengutak-atik pejabat atau ASN sebelum waktu yang ditetapkan.
“Jadi di sini nanti Bulan Oktober. Itu karena Pak Walikota dan Wakil Walikota dilantik Bulan Maret. Oktober ini sudah bisa karena sudah lewat enam bulan sejak dilantik,” katanya.
Steven mengakui belum lama ini ada pengangkatan dan pelantikan pejabat baru. Akan tetapi kata dia, agenda itu tidak melanggar aturan karena hanya sebatas pengisian jabatan lowong. Sudah begitu, agenda tersebut diadakan setelah meminta persetujuan dari Mendagri lewat Gubernur.
“Khusus jabatan lowong sebelum enam bulan diperbolehkan. Yang penting harus ada persetujuan dulu dari Mendagri lewat Gubernur. Jadi tidak ada persoalan dengan pelantikan baru-baru ini,” katanya.
(abinenobm)