Manado, BeritaManado.com– Dua kelompok massa yang berasal dari Kelurahan Imandi dan Desa Tambun, Kecamatan Dumoga Timur, Kabupaten Bolaang Mongondow, Provinsi Sulawesi Utara (Sulut) kembali terlibat saling serang, Senin (24/7/2023) kemarin.
Tak tanggung-tanggung kedua kelompok yang terlibat cekcok tersebut saling ‘baku hantam’ dengan menggunakan senjata tajam berbagai jenis, mulai dari parang hingga tombak.
Dalam unggahan video yang viral di media sosial tampak pula personil Polisi yang berusaha melerai pertikaian antara kedua kelompok tersebut.
Saat ditanya terkait kejadian tersebut Kapolda Sulut Irjen Pol Setyo Budiyanto mengatakan sudah menginstruksikan Polres terdekat di Kabupaten Bolmong untuk memback up dalam hal personil untuk pengamanan.
Irjen Pol Setyo juga tak menampik terkait adanya anggota Polisi yang ikut menjadi korban dalam ricuh antara dua kelompok di Kelurahan Imandi dan Desa Tambun tersebut.
“Saya mendapatkan laporan untuk sementara yang menonjol yang anggota Brimob lainnya ada beberapa, namun hal tersebut adalah bagian dari resiko tugas yang dihadapi ,” ungkap Irjen Pol Setyo, Selasa (25/7/2023).
Irjen Pol Setyo juga mengingatkan kepada anggota yang bertugas di wilayah konflik tersebut untuk selalu memprioritaskan keamanan diri dan rekan sekerja.
“Dihimbau juga agar tidak mudah terprovokasi, namun jika ada tindakan anarkis kami tidak segan untuk memberikan tindakan tegas terukur,” tegas Irjen Pol Setyo.
Menurut Irjen Pol Setyo, salah satu cara yang bisa menyelesaikan masalah ricuh antar kelompok yang ada di dua desa tersebut adalah pemerintah dari Kabupaten hingga ke Desa dan kelurahan ikut turun tangan bersama dengan Kepolisian.
“Saya berharap Bupati bersama-sama dengan Kapolres bergabung untuk melakukan pendekatan kepada masyarakat, contohnya dengan cara menyabangi rumah duka dan beribadah bersama masyarakat untuk meredam konflik,” kata Irjen Pol Setyo.
Mantan Direktur Penyidikan KPK tersebut juga berpesan agar masyarakat dapat dari dua kelompok yang berseteru untuk menahan emosi dan menyerahkan sepenuhnya proses hukum kepada pihak yang berwajib.
“Jika nantinya masyarakat melakukan aksi main hakim sendiri, yang pasti akan menjadi kontra produktif. Artinya yang harusnya tersangka cukup orang yang melakukan tindak pidana tersebut, namun karena ada perbuatan tambahan yang dilakukan kelompok tertentu malah nantinya mereka yang akan bersinggungan dengan hukum, dan bahkan bisa ditetapkan sebagai tersangka,” tandas Irjen Pol Setyo Budiyanto.
Untuk diketahui, awal mula ricuh antara dua kelompok warga bermula dari peristiwa penganiayaan yang terjadi pada Minggu (23/7/2023) sekitar pukul 18.30 Wita di perbatasan Kelurahan Imandi dan Desa Pinonobatuan (Tambun), Kecamatan Dumoga Timur, Bolaang Mongondow, Sulawesi Utara.
Peristiwa tersebut menyebabkan satu orang meninggal dunia, atas peristiwa ini pula, jajaran Polres Bolmong berjaga di perbatasan kedua desa tersebut. Sedangkan pelaku sudah diamankan pihak kepolisian.
Deidy Wuisan