Manado, BeritaManado.com- Sebanyak 1000 butir obat terlarang tanpa izin edar jenis trihexyphenidyl gagal diedarkan di Kota Manado, Sabtu 6/8/2022.
Ribuan butir obat terlarang tersebut gagal beredar usai Satres Narkoba Polresta Manado menangkap pria berinisial A alias Aziz (26) warga Kecamatan Singkil yang diduga sebagai pemilik dan pemesan barang yang berbahaya jika digunakan tidak pada peruntukannya tersebut.
“Tempat kejadian perkara (TKP) di salah satu jasa pengiriman di Manado, kami mengamankan 1000 butir obat keras jenis trihexyphenidyl yang diduga dipesan oleh pria berinisial A warga Kota Manado,” ungkap Kasat Narkoba Kompol Sugeng Wahyudi Santoso, Minggu (7/8/2022).
Dijelaskan Sugeng kronologi digagalkanya peredaran obat ilegal tersebut berawal dari informasi masyarakat pada hari Sabtu (6/7) sekira jam 10.00 wita di wilayah Singkil Kota Manado ada peredaran obat keras jenis trihexiphenidyl tanpa ijin edar.
“Tim melakukan lidik dan pengintaian dan pada jam 16.30 wita kami mengamankan seorang lelaki dengan inisial R yang akan mengambil paket yang di duga obat tryhexyoenidyil di tempat jaza pengiriman,” beber Sugeng.
Kepada polisi R mengaku bahwa dia hanya di suruh mengambil paket tersebut oleh seorang pria berinisial A (diduga pelaku).
“Kemudian tim langsung bergerak menuju kediaman pelaku dan langsung mengamankan, kepada petugas ia mengaku hanya menyuruh R untuk mengambil paket tersebut,” jelas Sugeng.
Lanjut Sugeng, tim pun langsung mengamankan tersangka dan barang bukti ke Mapolresta Manado guna penyelidikan lebih lanjut.
“Kasus ini dalam penyidikan lebih lanjut Satres Narkoba Polresta Manado,” tutup perwira jebolan Akpol tahun 2010 tersebut.
Deidy Wuisan