Manado, BeritaManado.com – Sepanjang Bulan September 2024, Satresnarkoba Polresta Manado berhasil mengungkap 6 kasus narkotika dan obat-obatan terlarang di wilayah Kota Manado.
Pengungkapan ini termasuk mengamankan 7 orang tersangka dan mengamankan ribuan butir obat keras dan balasan gram narkotika golongan 1 jenis sabu-sabu.
“Untuk pengungkapan kasus kali ini didominasi kasus narkotika jenis shabu. Terdiri dari 4 kasus Shabu, penanganan obat keras ada 2 kasus”, ujar Kasat Narkoba Polresta Manado AKP Hilman Muthalib didampingi Kasi Humas Polresta Manado IPDA Agus Haryono, pada jumpa pers di Mapolresta Manado, Rabu (2/10/2024).
Dijelaskanya, untuk pengungkapan kasus sabu-sabu, tersangka ditangkap di 4 lokasi berbeda, begitu pun untuk obat keras.
“Untuk jumlah pelaku, telah diamankan 5 tersangka untuk kasus shabu dan 2 pelaku untuk obat keras”, ungkap AKP Hilman.
“Dari para pelaku, kami berhasil amankan sebanyak 26 paket dengan total 11 gram. Kemudian ada 4 unit handpone dan sejumlah alat lain seperti hisap, pipet dan bong”, jelasnya.
Terkait modus operandi, para pelaku diketahui membeli paket shabu pada rekan mereka dari luar Manado dan menjual kepada pengguna dan masyarakat di Manado dengan harga bervariasi.
“Selain kurir dan penjual mereka juga pemakai. Untuk itu ke 5 tersangka kami kenakan pasal 114 ayat 1 dengan ancaman penjara paling sedikit 4 tahun dan paling banyak 20 tahun dan denda uang tunai 8 miliar,” kata AKP Hilman.
Sementara untuk kasus obat keras, telah diamankan Satreskoba sebanyak 3100 obat keras jenis trihexyphenidyl, uang tunai dan 2 unit hp.
“Kepada dua pelaku kami sangkakan pasal 435 UU kesehatan hukuman 12 tahun penjara. Dari kasus narkotika jenis shabu sebanyak 11 gram, kami berhasil menyelamatkan 55 orang terhindar tidak menggunakan Shabu. Begitu juga 310 orang terhindar tidak dengan menggunakan obat keras,” tandas AKP Hilman.
Deidy Wuisan