Jakarta, BeritaManado.com – Revisi Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 191 Tahun 2014 tentang Penyediaan, Pendistribusian dan Harga Jual Eceran Bahan Bakar Minyak kekinian sementara dibahas oleh semua pihak.
Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) sedikit membocorkan jenis kendaraan yang tidak diperbolehkan membeli BBM Pertalite.
Melansir Suara.com jaringan BeritaManado.com, jenis-jenis kendaraan itu akan diatur melalui revisi aturan PM 191/2014.
“Yang pasti kendaraan pribadi kan (dilarang isi BBM Pertalite),” ujar Plt Direktur Jenderal Minyak dan Gas Bumi (Dirjen Migas) Kementerian ESDM, Dadan Kusdiana di Komplek Parlemen Senayan, Jakarta, Rabu (29/5/2024).
Sayangnya, dirinya tidak merinci spesifikasi kendaraan mulai dari kapasitas mesin hingga jenis kendaraan apa saja yang dilarang mengisi BBM Pertalite.
Walau demikian dipastikan, pemerintah telah menyusun daftar kendaraan apa saja yang dilarang isi BBM subsidi tersebut.
“Nanti detailnya. Takut salah saya. Tapi sudah mulai kita pastikan yang ini. Sudah ada. Kita tunggu saja,” imbuh dia.
Sebelum penerapan secara resmi, uji coba terkait pembatasan penggunaan Pertalite bagi yang belum mendaftar di Program Subsidi Tepat MyPertamina telah dilakukan Pertamina.
Bagi yang belum mendaftar maka pengguna tersebut hanya dapat mengisi maksimal 20 liter per hari.
Sedangkan bagi yang sudah mendaftar maka tidak akan mengalami pembatasan.
(jenlywenur)