Pembahasan revisi Perda Miras di DPRD Sulut, Rabu 11/3/2015 (Foto BeritaManado.Com)
Manado – Rabu (11/3/2015) hari ini, Baleg DPRD Sulut bersama stake holder terkait melanjutkan pembahasan revisi Perda Nomor 4 Tahun 2014 tentang Pengendalian Mabuk dan Pengawasan Minuman Beralkohol.
Rapat yang bersifat memberi masukan kepada Baleg DPRD Sulut juga dihadiri Polda Sulut diwakili DiRes Narkoba Edy Djubaedi.
Djubaedi mengatakan, Perda Minuman Beralkohol sangat lemah pada aspek penindakan.
“Aturan sudah dibuat tapi masih banyak pelanggaran. Misalnya ada 700 liter cap tikus berhasil diamankan.
Orang mabuk sebatas pembinaan, sulit mencari alat bukti harus uji lab terutama yang meminum minuman beralkohol tanpa label seperti cap tikus”, tukas Djubaedi.
Usul menarik disampaikan pejabat polisi ini agar revisi perda mengatur melegalkan produksi meniman beralkohol jenis cap tikus. Menurutnya, kebanyakan orang mabuk karena mengomsumsi cap tikus.
“Yang diatur perda hanya orang mabuk dan pengendalian minuman beralkohol. Saya usul pembuatan cap tikus dilegalkan untuk memudahkan kontrol pemerintah, sekaligus pengendalian produksi tidak melebihi batas tertentu”, tukas Djubaedi.
Rapat dipimpin Ketua Baleg Teddy Kumaat didampingi Wakil Ketua Netty Pantow dan Sekretaris DPRD B. Mononutu serta Tim Ahli Ronny Maramis, Ferry Liando, Goinpeace Tumbel dan Gerdy Worang.
(jerrypalohoon)