Manado-Revin Lewan terdakwa kasus Rumah Susun Sederhana (Rusunawa) akan menjalani sidang lagi pada Senin (5/3).Mantan Kepala Dinas Sosial dan Kepala Dinas Tata Kota Manado ini akan ini akan mendengar sidang putusan di ruang sidang Tipikor Pengadilan Negeri (PN) Manado.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Alexander Sulung SH menuturkan dalam tuntutan sebelumnya Armindo Pardede SH MAP, Novrry T Oroh SH dan Verralynda Lihawa SH MH, JPU menuntut terdakwa dengan hukuman dua tahun penjara dan denda Rp 50 juta. Selain itu subsidair hukuman tiga bulan penjara.
Reviterbukti melanggar Undang-undang (UU) Nomor 20 tahun 2001 pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Terdakwa selaku pengguna anggaran tidak lagi melakukan pengujian akan kebenaran materil surat-surat jual beli tanah.