Manado, BeritaManado.com — PT Asuransi Jiwa Sinarmas MSIG Tbk (Sinarmas MSIG Life) menyatakan komitmen besar terhadap pemberian layanan terbaik kepada konsumen.
Soal kasus hukum yang dilakukan oleh mantan agennya Swita Glorite Supit di Manado, Sinarmas MSIG Life menegaskan akan siap mematuhi proses hukum yang berlandaskan pada prinsip keadilan.
“Perusahaan akan selalu mengutamakan nilai-nilai good corporate governance dan kami akan selalu taat pada hukum yang berlaku di setiap negara dimana kami berada,” kata Chief Legal, Compliance & Corporate Secretary Sinarmas MSIG Life, Renova Siregar, dalam keterangannya kepada wartawan, Selasa (23/5/2023).
Menurut Renova, hal itu sebagai respons dari pihak kepolisian di Polda Sulut.
Ia mengakui adanya laporan yang diajukan perwakilan korban kepada pihak Sinarmas MSIG Life.
“Kita akan selalu bersikap kooperatif. Tidak hanya dengan kepolisian, kami juga terus berkoordinasi dengan OJK untuk menyelesaikan kasus hukum yang telah merugikan kami,” ujarnya.
Renova menjelaskan, dalam kasus hukum ini terdapat dua gugatan yang diajukan.
Gugatan perdata, lanjut dia, sudah diputuskan oleh Pengadilan Negeri Manado dan pihak Sinarmas MSIG Life masih menyatakan banding.
Lalu ada juga perkara pidana.
Untuk perkara pidana ini, Sinarmas MSIG Life telah melaporkan sejumlah pihak dan atas laporan ini, Pengadilan Negeri Manado sudah menjatuhkan vonis yang sudah berkekuatan hukum tetap.
Namun di sisi lain, kata dia,Sinarmas MSIG Life juga dilaporkan oleh sejumlah korban sebagai pihak terlapor di Polda Sulut.
“Berdasarkan fakta persidangan yang sudah disampaikan di depan majelis hakim, ditemukan adanya transaksi berjumlah signifikan di kalangan tertentu. Dalam hal ini mantan tenaga pemasar itu sudah memiliki hubungan dengan sebagian korban sebelum menjadi tenaga pemasar di Sinarmas MSIG Life,” jelas Renova.
Renova menuturkan, Swita juga menjanjikan hadiah, bonus serta imbal pengembalian yang besar namun tidak sesuai dengan fitur produk perusahaan.
“Ada berupa tuntutan hukum, baik perdata maupun pidana dari sekelompok orang. Jumlah korbanya terdiri dari 20 nama. Diantara mereka ada yang memiliki ikatan keluarga dan saling kenal,” terangnya.
Berdasarkan hasil fakta persidangan dan proses pemeriksaan oleh pihak kepolisian, Renova menerangkan bahwa transaksi dalam jumlah besar itu hanya melibatkan beberapa pihak yang sudah saling kenal satu sama lain, dengan total 20 nama.
“Ini adalah transaksi yang terjadi pada sekelompok individu dengan nilai yang sangat besar,” bebernya.
Sebagai perusahaan publik, Renova menuturkan pihak Sinarmas tetap mematuhi hukum yang berlaku dan menjunjung tinggi transparansi sesuai dengan prinsip-prinsip perusahaan.
Ia mengatakan, Sinarmas MSIG Life tetap menjadikan kepercayaan dan kepuasan nasabah sebagai prioritas utama.
“Karena itu, kita harus melindungi nasabah dengan tata kelola perusahaan yang benar,” tuturnya.
Renova juga menjelaskan perihal transaksi Rp82 miliar yang dilakukan oleh tujuh korban ke rekening perusahaan.
Dikatakan, uang tersebut telah dikembalikan ke rekening yang tercantum di formulir pembukaan polis.
Namun demikian, nasabah menyatakan tidak pernah menerima dana tersebut karena kemudian diketahui bahwa rekening atas nama nasabah telah dipalsukan oleh karyawan bank yang bekerja sama dengan mantan agen.
Sementara ada 13 korban lagi yang mengaku telah melakukan pembayaran premi sebesar Rp133 miliar.
Akan tetapi, ujar Renova, karena pembayaran tidak dilakukan ke rekening perusahaan maka pihaknya meminta bukti-bukti atas transaksi tersebut.
“Proses verifikasi yang dilakukan mengalami cukup banyak kendala karena tidak dilakukan ke rekening perusahaan melainkan ke rekening pribadi mantan agen. Sebagian transaksi dilakukan secara tunai, selebihnya dilakukan dengan cara transfer namun ada sebagian yang malah mengaku bukti-buktinya telah hilang dan tidak berada di tangan korban,” tandasnya.
Diberitakan sebelumnya, Asuransi Jiwa Sinarmas MSIG (LIFE) tengah tersangkut kasus pemalsuan polis oleh oknum agennya di Manado.
Total kerugian yang dialami para nasabah ditaksir mencapai Rp200 miliar.
Merasa dirugikan nasabah yang diketahui terdiri dari beberapa golongan diketahui telah memproses laporan ke aparat penegak hukum, salah satunya laporan perdata perbuatan melawan hukum.
Bahkan diketahui sudah ada putusan perdata yang dinyatakan bersalah oleh hakim.
Selain gugatan perdata, nasabah juga membuat laporan polisi ke Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Sulut.
Perkara Sinarmas MSIG pun telah masuk ke penyidikan dan disangkakan dengan pasal 81 dan 82 RI nomor 40 tahun 2014 tentang perasuransian dan pasal 4 UU RI Nomor 8 tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian uang.
Terkait kasus ini, Kapolda Sulut Irjen Pol Setyo Budiyanto mengatakan laporan nasabah Asuransi Sinarmas ini sudah lama diterima oleh pihaknya dan proses penyidikannya saat ini sedang berjalan.
“Juga sudah dilakukan supervisi dan asistensi atau gelar perkara ditingkat Dirwasidik Bareskrim dan sudah dilaporkan kepada saya,” ujar Irjen Pol Setyo, Senin (22/5/2023).
Kapolda juga telah memerintahkan penyidik yang menangani kasus tersebut untuk melakukan pengecekan kembali dan evaluasi terkait perkara Asuransi Sinarmas tersebut.
“Informasi terbaru akan segera dilakukan rapat dengan pihak PPATK, itu artinya surat yang diajukan penyidik Polda Sulut ke pihak PPATK sudah direspon,” jelas mantan Direktur Penyidikan KPK tersebut.
Untuk diketahui, kasus bermula dari ulah Swita Glorite Supit, agen asuransi yang bekerja pada di Sinarmas MSIG Life sejak tahun 2004 ketika perusahaan tersebut masih menggunakan nama Eka Life hingga tahun 2020 dengan nama Asuransi Jiwa Sinarmas MSIG.
Dia ditunjuk oleh Direksi PT. Asuransi Jiwa Sinarmas MSIG sebagai Relationship Director (RD) membawahi wilayah tugas Sulawesi.
Oknum tersebut menawarkan produk asuransi bernama ‘Power Save’.
Ia menjanjikan manfaat bunga dari nilai premi lebih dari suku bunga bank serta nilai pertanggungan bagi pemegang polis atau tertanggung yang meninggal dunia.
Setelah para korban membayar premi dan mengisi surat permintaan asuransi jiwa (SPAJ), Swita memerintahkan bawahannya untuk mengisi data berbeda pada sistem perusahaan.
Selain itu, ia juga membuat rekening baru atas nama korban tanpa sepengetahuan nasabah.
PT. Asuransi Jiwa Sinarmas MSIG pun melakukan pencairan polis tersebut melalui rekening nank ‘palsu’ tersebut.
Pun hingga saat ini, korban Sinarmas MSIG tidak menerima sepeser pun pencairan dana tersebut.
Para Nasabah Minta Uang Dikembalikan
Dugaan pemalsuan polis dari PT Sinarmas MSIG di Sulut kembali menyeruak.
Kekinian, para nasabah yang mengaku telah dirugikan ratusan miliar mempertanyakan pengembalian uang yang menjadi hak mereka.
Seorang nasabah, Emilia Mangun, mengaku lelah dengan kepastian kasus yang tidak pernah berujung.
“Tolong kami sudah lama menunggu. Itu uang kami, kapan dikembalikan. Kenapa terus dijanji-janji,” ujar Emilia, Jumat (19/5/2023) bersama para nasabah lainnya.
Mulai dari pembukaan rekening yang tidak diketahui nasabah itu sendiri, hingga setoran uang nasabah yang tidak diakui pihak Sinarmas.
Penasehat Hukum para nasabah, Wenny Sariowan SH, mengatakan pihaknya telah melaporkan PT Sinarmas MSIG ke Ditreskrimsus Polda Sulut pada November 2020.
Dasar hukumnya, kata Wenny, karena PT AJSM menolak membayar hak nasabah meskipun telah diatur di Pasal 28 (2) Undang-Undang no 40 tahun 2014 tentang Perasuransian.
Wenny berharap kepolisian serius menindaklanjuti kasus ini.
Apalagi prosesnya sudah sampai tahap penyidikan.
“Selama ini prosesnya terkesan stagnan, bahkan belum ada penetapan tersangka dari kepolisian,” bebernya.
Upaya yang dilakukan nasabah, tambah Wenny, sudah maksimal.
Mulai dari musyawarah bersama OJK, hingga memohon perlindungan hukum ke Kemepolhukam.
Wenny juga berharap Mahendra Siregar sebagai Ketua Dewan Komisioner OJK bisa segera menuntaskan pengaduan para nasabah.
(Alfrits Semen)