TOMOHON, beritamanado.com –Setelahkurang lebih empat bulan melakukan penyelidikan dan pengembangan, Tim Resmob Polres Tomohon dan Reskrim Polsek Tomohon Tengah akhirnya berhasil mengungkap terduga pelaku tindak pidana pencurian barang elektronik di tiga lokasi masing-masing SD GMIM IV, SMP Negeri I dan Pasar Beriman Wilken Tomohon.
Ketiga pelaku yang berhasil diamankan masing-masing GR (20), BT (16) dan Anjas (16) nama samaran dengan barang bukti dua buah laptop, speaker, kamera dan satu Unit sepeda motor. GR diamankan di salah satu café di Kompleks Tugu Tololiu, BT di rumahnya sementara Anjas di Perkebunan Pesewengen Kelurahan Talete Kecamatan Tomohon Tengah.
Informasi yang dirangkum menyebutkan, penangkapan tersebut berawal dari hasil pengembangan yang mengarah pada GR dimana dari hasil interogasi yang dilakukan terungkap nama BT. Tak sampai di situ, pengembangan terus dilakukan dan berhasil mengungkap terduga pelaku lainnya yakni Anjas. GR sendiri diketahui sebagai residivis kasus yang sama.
Pelaku beserta babuk telah diserahkan ke Polsek Tomohon Tengah untuk proses hukum, sementara Kapolres Tomohon AKBP Bambang Ashari Gatot SIK MH membenarkan kejadian tersebut.
(ReckyPelealu)