MANADO – Jaksa Penuntut Umum (JPU) Theodorus Rumampuk dan Maryanti Lesar dari Kejaksaan Negeri Manado, akhirnya secara resmi menyatakan Kasasi ke Mahkamah Agung (MA) RI, atas vonis bebas murni yang dijatuhkan Majelis Hakim John Telew, Novry Oroh dan Parlindungan Sinaga terhadap dr Dewi Ayu, dr Hendrik Simanjuntak dan dr Hendy Siagian, dokter spesialis kandungan di RSUP Kandou Malalayang.
Perlawanan terhadap Putusan Hakim itu disampaikan ke Pengadilan Negeri Manado melalui Panmud Pidana Mansur Malaka, kemarin .
“Kami sudah secara resmi menyatakan kasasi atas vonis bebas majelis hakim ke Mahkamah Agung RI melalui PN Manado,” ujar Rumampuk.
Dengan adanya pernyataan kasasi ini maka dengan sendirinya vonis bebas murni yang dijatuhkan majelis hakim PN Mando masih harus diuji lagi di MA.
Humas PN Manado Novry Oroh SH ketika dikonfirmasi melalui Panmud Pidana Mansur Malaka SH M turut membenarkan hal tersebut. “Sudah ada pernyataan resmi bahwa JPU mengajukan kasasi ke MA.
Kini ditunggu pemasukan memori kasasinya ke PN Manado,” tukas Malaka. Seperti diketahui, Telew cs menolak seluruh dakwaan JPU dengan menyatakan ketiga terdakwa tidak bersalah hingga menyebabkan meninggalnya Fransiska Makatey, pasien RSUP Kandou yang dioperasi ketiga terdakwa saat hendak melahirkan anaknya. (is)