Manado – DPRD Sulut resmi menetapkan 15 Ranperda terdiri dari 7 Ranperda insiatif DPRD dan 8 Ranperda usul eksekutif serta 1 Ranperda sementara pembahasan ditetapkan menjadi Program Legislasi Daerah (Prolegda) tahun 2016 pada rapat paripurna yang dipimpin Ketua DPRD Andrei Angouw, dihadiri Gubernur Olly Dondokambey dan Wagub Steven Kandouw, Senin (14/3/2016) pagi. Penetapan Prolegda ditandai dengan penandatanganan Ranperda oleh Ketua DPRD Andrei Angouw.
Dilaporkan Ketua Baleg Teddy Kumaat, 15 Ranperda tersebut terdiri dari 7 Ranperda insiatif DPRD yakni: Ranperda BUMD, Ranperda Budaya Daerah, Ranperda Bahasa Daerah, Ranperda Perlindungan dan Pemberdayaan Usaha Mikro Kecil dan Menengah, Ranperda Pengendalian Pohon, Ranperda Fakir Miskin dan Anak Terlantar dan Ranperda Pengendalian dan Pengawasan Minuman Tradisional Beralkohol.
Sementara 8 Ranperda usulan Pemprov Sulut adalah: Ranperda Usulan Pemerintahan Wajib dan Pilihan yang Menjadi Kewenangan, Ranperda tentang Organisasi dan Tata Kerja Sekretariat Daerah dan Sekretariat DPRD, Ranperda tentang Organisasi dan Tata Kerja Dinas Daerah, RanPerda tentang Tata Organisasi dan Tata Kerja Inspektorat Badan Perencanaan Pembangunan Daerah, Lembaga Teknis Daerah dan Lembaga Lain, Ranperda tentang Perlindungan Anak, Ranperda tentang Perlindungan Perempuan, Ranperda tentang Pengelolaan Pelabuhan Perikanan, Ranperda tentang pengelolaan Pertanahan, Pertambangan Umum dan Ranperda tentang Zonasi.
Teddy Kumaat dikonfirmasi BeritaManado.com disela rapat paripurna terkait waktu penyelesaian pembahasan seluruh Ranperda memberikan jaminan seluruh Ranperda yang ditetapkan menjadi Prolegda 2016 akan selesai tepat waktu.
“Persoalan dulu ada di staff ahli dan anggaran. Belajar dari pengalaman lalu anggaran ditambah dan keharusan menambah staf ahli dari akademisi karena banyak Ranperda. Kita akan menggunakan staf ahli yang memiliki waktu agar seluruh Ranperda dapat diselesaikan dalam waktu singkat. Secara teknis dibagi setiap Pansus terdiri 10 anggota jalan berbarengan simultan selesai,” tukas Kumaat.
Sementara Gubernur Sulut, Olly Dondokambey pada sambutannya mengatakan, dipahami bersama dalam rangka otonomi daerah diperlukan kerangka hukum sebagai landasan sekaligus arah bagi segenap komponen menjalankan fungsi, peran dan tugas tanggungjawab yang diemban guna memajukan pembangunan dan kesejahteraan rakyat.
“Dalam hal ini Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah yang mengamanatkan bahwa daerah melalui penyelenggaraan pemerintahnya yaitu pemerintah daerah dan DPRD memiliki kewenangan untuk membuat kebijakan daerah dalam bentuk peraturan daerah dan peraturan kepala daerah yang berfungsi untuk memberi pelayanan peningkatan peran serta prakarsa dan pemberdayaan masyarakat yang bertujuan pada peningkatan kesejahteraan rakyat di masing-masing daerah otonom,” terang Olly Dondokambey.
Lanjutnya, menjadi penting bagi setiap daerah melalui penyelenggara pemerintahnya untuk dapat menyusun dan menetapkan peraturan daerah yang secara manfaat dipandang mampu mempercepat laju pembangunan daerah serta sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi rencana pembangunan daerah dan mampu memenuhi aspirasi serta kebutuhan masyarakat daerah.
Rapat paripurna dihadiri jajaran FORKOMPIMDA, SKPD dan Sekprov Siswa Rachmat Mokodongan, Kepala BIN Sulut, BPK, BPKP, Kepala BI, Ketua BNN Sulut dan masyarakat umum. (jerrypalohoon)