Manado – Petualangan panjang residivis narkoba berinisial AA alias Boy (29) asal Makassar yang saat ini tinggal di Desa Kema Dua Kecamatan Kema Kabupaten Minut akhirnya dihentikan Tim Resmob Polresta Manado.
Boy dibekuk saat sedang berada di parkiran depan KFC kawasan Megamas. Dari tas pinggang yang di bawahnya ditemukan 1 paket ganja seberat 2 gram, 250 butir Trihexypenidyl, 40 butir Somadril dan 20 butir Romadol.
Diketahui Boy adalah residivis kasus narkoba, dan pernah menjalani masa hukuman badan selama 2 (dua) tahun.
Saat di wawancara wartawan BeritaManado.com, Boy mengaku barang terlarang tersebut didatangkan langsung dari Makassar melalui angkutan darat.
Sementara itu, Kasubag Humas Polresta Manado AKP Agus Marsidi membenarkan adanya penangkapan tersebut. “Yang bersangkutan sudah tahan dan sementara menjalani proses pemeriksaan. Kami sedang melakukan penyelidikan demi pengembangan kasus ini,” ungkap Marsidi.
Informasi yang diperoleh wartawan, penangkapan terhadap Boy dilakukan Selasa 19 Januari sekitar pukul 02.00 dini hari dan sempat dirahasiakan guna menelusuri keberadaan rekan-rekan pelaku yang masih berkeliaran bebas di Manado. (rafly)