
Tomohon, BeritaManado.com — Reses Senator RI DR Maya Rumantir berlanjut ke Kantor Dinas Pendidikan Kota Tomohon, Rabu (21/10/2020) dengan sasaran implementasi kebijakan penyelenggaraan pembelajaran tahun ajaran 2020/2021 di masa Pandemi COVID-19 dan pengawasan Undang-Undang Nomor 14 Nomor 98 tahun 2020 tentang gaji dan tunjangan PPPK.
Dalam penjelasannya, Senator Maya Rumantir memaparkan beberapa poin terkait hal tersebut, dimana salah satunya yaitu sehubungan dengan diterbitkannya Surat Edaran Nomor 15 Tahun 2020 tentang Pedoman Penyelenggaraan Belajar dari Rumah dalam Masa Darurat Penyebaran COVID-19.
Surat edaran tersebut dimaksudkan untuk memperkuat Surat Edaran Mendikbud RI Nomor 4 Tahun 2020 tentang Pelaksanaan Pendidikan dalam Masa Darurat COVID-19.
Keputusan pemerintah tentang belajar dari rumah atau pembelajaran jarak jauh (PJJ) di masa Pandemi COVID-19 menunjukkan bahwa peserta didik tetap berhak mendapatkan layanan pendidikan.
PJJ itu sendiri dalam penerapannya ada yang menggunakan metode daring, semi daring maupun luring, karenda kondisi wilayah memiliki keragaman fasilitas internet, hanphone, laptop dan kompetensi guru, belum lagi kesulitan keuangan.
Atas hal ini, pemerintah dapat menyediakan pemerataan internet dan gawai bagi guru dan siswa.
kondisi fasilitas dan kemampuan yang beragam di atas. Sebaliknya, guru diharapkan mengembangkan kecakapan hidup siswa.
Anggota DPD RI/MPR RI Maya Rumantir menjelaskan bahwa maksud dan tujuan reses yang dilaksanakan ini yaitu inventarisasi, identifikasi dan analisis menyangkut berbagai permasalah penyelenggaraan kebijakan tersebut.
Dalam dialog dengan peserta yang hadir Senator Maya Rumantir menerima berbagai aspirasi terkait layanan pendidikan tingkat usia dini, dasar dan menengah, kendala pembelajaran jarak kauh dan luring, penerapan kurikulum di masa Pandemi COVID-19, ketersediaan fasilitas internet dan gawai guru serta siswa dan implementasi quota gratis dari Kemendikbud.
Situasi di masa Pandemi COVID-19 memang memberikan dampak yang cukup signifikan bagi tatanan kehidupan masyarakat, termasuk di dunia pendidikan.
Butuh waktu bagi masyarakat dan juga guru untuk menyesuaikan diri dengan situasi ini, sambil menunggu ketersediaan fasilitas pendukung.
“Aspirasi yang diterima tentu mnejadi catatan tersendiri bagi kami selaku Anggota DPD RI Dapil Sulut untuk ditindaklanjuti kepada Pemerintah Pusat melalui kementerian terkait. Kami juga berharap selama masa Pandemi COVID-19 ini, baik siswa di rumah maupun guru-guru tetap memperhatikan ketentuan dalam protokol kesehatan,” sebut Senator Maya Rumantir.
(Frangki Wullur)