Manado – Pernyataan Rektor Universitas Sam Ratulangi (Unsrat) Manado Prof DR Donald Rumokoy SH MH pada saat hearing di kantor DPRD Sulut bahwa keputusan PTUN Manado terkait gugatan yang dimenangkan oleh DR Julius Pontoh MSc sudah selesai karena dirinya (rektor-red) telah menerima hukuman berupa pengumuman di media cetak bahwa Rektor Unsrat tidak taat hukum.
Hal ini ditanggapi dingin oleh Anggota Ombudsmen Republik Indonesia, Budi Santoso. Kepada wartawan beritamanado Budi mengatakan bahwa statemen dari Rektor tersebut hanya untuk menyederhanakan masalah.
“Itu hanya keiinginannya untuk menyederhanakan masalah. Putusan PTUN yang telah mempunyai kekuatan hukum jangan ditafsir seperti itu, seharusnya Rektor menanggapi secara objektiv,” kata Santoso.
Lebih lanjut dijelaskan Santoso, “Seandainya semua pejabat publik mempunyai pemikiran dangkal sama dengan Rektor Unsrat, berarti media-media akan ramai dengan pengumuman PTUN yang menjelaskan para pejabat negara tidak taat hukum donk,” ujar Santoso kepada beritamanado.(ik)