Manado – Rektor Universitas Sam Ratulangi (Unsrat) Manado, Prof Dr Donald A Rumokoy SH MH kembali melakukan hal yang sama dengan beberapa waktu lalu, yakni melakukan pemilihan sekaligus pelantikan Anggota Senat Unsrat tanpa ada kepastian hukum, demikian diutarakan oleh akademisi Fakultas Hukum Tonny Rompis SH MH.
Menurut mantan Pembantu Dekan Tiga Bidang Kemahasiswaan Fakultas Hukum ini bahwa pelantikan Anggota Senat yang baru merupakan proses melegalkan sebuah proses yang ilegal.
“Jelas-jelas bahwa perkara yang mensengketakan status dan kedudukan Senat Unsrat masi sementara berperkara. Ini artinya belum ada kekuatan hukum tetap. Dengan kata lain jika telah dilakukan proses pemilihan tanpa memiliki kekuatan hukum tetap yaitu putusan pengadilan maka dinyatakan proses ini ilegal,” terang Rompis.
Sementara itu Daniel Pangemanan SH MH selaku juru bicara dan kuasa hukum Rektor dalam perkara ini, mengutarakan bahwa tidak ada lagi persoalan terkait dengan perkara tersebut.
“Kami telah mencabut kasasi kami di Mahkama Agung, dan itu kami lakukan dan kami sampaikan melalui Ketua Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PTUN) Manado beberapa minggu kemarin,” terang Daniel Pangemanan kepada beritamanado.(jkf)