
Minahasa Utara, BeritaManado.com – Rekonstruksi kasus pembunuhan Verrel Ngangi, pemuda asal Desa Wasian, Kecamatan Dimembe, yang digelar di Lapangan Tenis Polres Minahasa Utara (Minut) pada Rabu (14/5/2025), nyaris berujung kericuhan.
Emosi keluarga korban meledak ketika tersangka, Renhard Sinaulan, mulai memperagakan adegan demi adegan yang menggambarkan secara detail bagaimana Verrel meregang nyawa.
Istri korban yang hadir sebagai saksi dalam proses rekonstruksi tak kuasa menahan emosi.
Saat tersangka memperagakan adegan penikaman, ia mendadak meluapkan amarahnya dan berusaha menyerang Renhard.
Aksi tersebut sontak memicu ketegangan di lokasi.
Petugas kepolisian dan anggota keluarga lainnya pun harus bergerak cepat menahan dan menenangkan istri korban agar situasi tak semakin memanas.
Sementara itu, ibu korban jatuh dalam kondisi histeris.
Isak tangisnya pecah sejak awal rekonstruksi dimulai, namun puncaknya terjadi saat ia menyaksikan adegan yang memperagakan saat anaknya ditikam.
Dengan suara bergetar, ia sempat mengadukan kesedihannya kepada polisi, “Itu anak saya dengar-dengaran, Pak,” ucapnya sambil menangis tersedu.
Tangis sang ibu tak kunjung reda bahkan setelah rekonstruksi selesai.
Ia beberapa kali nyaris pingsan dan harus dipapah oleh keluarga ke tempat duduk.
Tersangka Renhard Sinaulan memperagakan total 19 adegan dalam rekonstruksi tersebut.
Setiap langkah diperagakan berdasarkan hasil pemeriksaan dan keterangan saksi-saksi yang sebelumnya telah diambil oleh penyidik.
Adegan-adegan tersebut menggambarkan secara jelas kronologi penganiayaan yang menyebabkan kematian Verrel.
Kapolsek Dimembe, IPDA Steven Leonard Rumapea, S.Tr.K., M.H., dalam keterangannya kepada wartawan menyampaikan bahwa awalnya kasus ini ditangani sebagai penganiayaan.
Namun setelah korban dinyatakan meninggal dunia beberapa hari usai kejadian, pihaknya menaikkan status pasal yang dikenakan kepada tersangka.
“Awalnya kami tangani dengan Pasal 351 ayat 1 KUHP, Namun karena korban akhirnya meninggal dunia saat dirawat di rumah sakit, maka kami ubah ke Pasal 351 ayat 3, yakni penganiayaan yang menyebabkan kematian,” jelas Rumapea.
Ia juga menegaskan bahwa tujuan dari rekonstruksi ini adalah untuk memastikan kronologi kejadian agar semakin jelas, baik bagi penyidik, kejaksaan, maupun publik.
Menanggapi informasi yang sempat beredar luas bahwa tersangka berteriak “sudah lama menunggu momen ini” setelah melakukan penikaman, belum masuk dalam skenario rekonstruksi, Kapolsek mengaku akan mendalaminya.
Namun ia memastikan bahwa pihaknya akan mendalami lebih lanjut informasi tersebut dalam pemeriksaan tambahan.
“Terima kasih atas perhatian media dan masyarakat. Hal itu akan kami dalami kembali melalui BAP (berita acara pemeriksaan), baik dari saksi-saksi maupun tersangka,” pungkasnya.
Usai rekonstruksi, kasus ini akan memasuki tahap satu.
Polisi pun berkomitmen akan terus mengawal proses hukum secara profesional dan transparan.
Kasus pembunuhan ini menyisakan luka mendalam bagi keluarga besar korban dan menjadi perhatian masyarakat Minahasa Utara.
(Jhonli Kaletuang)