Ratahan, BM – Tim audit Inspektorat Mitra menemukan kejanggalan saat turun lapangan memeriksa hasil realisasi fisik Anggaran Dana Desa (ADD) semester dua tahun 2011 di Kabupaten Mitra.
Dimana dari hasil pemeriksaan dilapangan, ditemukan adanya sejumlah desa yang melakukan pembangunan sarana-prasarana desa tidak sesuai dengan peruntukannya. “Memang ada beberapa desa yang pelaksanaan ADD tidak sesuai peruntukan. Artinya tidak sesuai dengan Peraturan Desa (Perdes) yang mereka buat,” ungkap Sekretaris Inspektorat Mitra, Rob Pondaag.
Untuk itu dikatakannya, kepada hukum-hukum tua yang dalam pemeriksaan tim audit tidak melaksanakan realisasi ADD sesuai kebutuhan masyarakat, Pondaag menyarankan untuk merefisi kembali peraturan desa. Dan apabila ini tidak dilaksanakan, konsekwensinya tentu belum ada pencairan ADD triwulan pertama 2012. Ditegaskannya, bahwa semua pembangunan yang sudah tercantum dalam Perdes, hendaknya direalisasikan dan jangan sampai diubah karena akan menjadi temuan saat pemeriksaan.
“Kita harus tegas, supaya peruntukannya sesuai dengan kebutuhan, jika tidak akan berdampak pada pemberian rekomdasi tahap berikutnya. Ini juga bagian pembinaan tertib admistrasi,” pungkas Pondaag.(Dul)
Ratahan, BM – Tim audit Inspektorat Mitra menemukan kejanggalan saat turun lapangan memeriksa hasil realisasi fisik Anggaran Dana Desa (ADD) semester dua tahun 2011 di Kabupaten Mitra.
Dimana dari hasil pemeriksaan dilapangan, ditemukan adanya sejumlah desa yang melakukan pembangunan sarana-prasarana desa tidak sesuai dengan peruntukannya. “Memang ada beberapa desa yang pelaksanaan ADD tidak sesuai peruntukan. Artinya tidak sesuai dengan Peraturan Desa (Perdes) yang mereka buat,” ungkap Sekretaris Inspektorat Mitra, Rob Pondaag.
Untuk itu dikatakannya, kepada hukum-hukum tua yang dalam pemeriksaan tim audit tidak melaksanakan realisasi ADD sesuai kebutuhan masyarakat, Pondaag menyarankan untuk merefisi kembali peraturan desa. Dan apabila ini tidak dilaksanakan, konsekwensinya tentu belum ada pencairan ADD triwulan pertama 2012. Ditegaskannya, bahwa semua pembangunan yang sudah tercantum dalam Perdes, hendaknya direalisasikan dan jangan sampai diubah karena akan menjadi temuan saat pemeriksaan.
“Kita harus tegas, supaya peruntukannya sesuai dengan kebutuhan, jika tidak akan berdampak pada pemberian rekomdasi tahap berikutnya. Ini juga bagian pembinaan tertib admistrasi,” pungkas Pondaag.(Dul)