Bitung – Rapat Dengar Pendapat (RDP) antara Forum Aspirasi Masyarakat Girian Weru Satu dengan Pemkot, DPRD dan FKPD menyepakati Pasar Girian tetap beroperasi seperti biasa.
Hal ini dituangkan dalam kesepakatan bersama yang berisi 14 point kesepakatan, Rabu (10/4) sore sekitar pukul 17.00 Wita di rumah makan Padang Manembo-nembo.
Ke-14 point kesepakatan itu diambil setelah peserta RDP melakukan peninjauan di Pasar Girian kemudian mengakhirinya di rumah makan Padang Manembo-nembo.
Pun demikian, Pemkot akan tetap melakukan penataan terhadap pedagang yang berjualan di lokasi yang melanggar aturan. Seperti di bahu jalan yang menjadi akses jalan masuk ke Pasar Girian.
Dan penataan ini akan dibantu Forum Aspirasi Masyarakat Girian Weru Satu serta meminta pedagang yang berjualan dilokasi yang menyalahi aturan untuk membongkar secara sukarela.
Selain itu, dalam kesepakatn tersebut juga disebutkan, para pedagang yang sudah berjualan di Pasar Pinasungkulan Sagerat tidak diijinkan untuk kembali ke Pasar Girian.
Dan 14 point kesepakatan ini ditandatangani oleh Pemkot seperti Sekkot, Edison Humiang, Asisten I, Fabian Kaloh, Asisten II, Dahlia Kaeng, Kadis Tata Ruang, Stephen Tuaidan, Kadis Perhubungan, Rahel Rotinsulu dan Kadis Pasar, Arnold Karamoy serta perwakilan dari Forum Aspirasi Masyarakat Girian Weru Satu diantaranya, Rahmat Alo Pulukadang, Arthur Lumatauw dan dr Suny Rumawung. Dan mengetahui Katua DPRD, Santy Gerald Luntungan dan FKPD Kota Bitung.(enk)