
Bitung – Rapat Dengar Pendapat (RDP) terkait pembebasan lahan tol di Kota Bitung kembali digelar Komisi C DPRD Kota Bitung, Rabu (22/02/2017).
RDP yang dipimpin Ketua Komisi C, Superman Boy Gumolung menghadirkan Kakanwil BPN Sulut, Rowland P Sidjabat, Kepala BPN Kota Bitung, Konsultan jasa penilai publik (Appraisal), Perwakilan Polres Bitung, Perwakilan Kejaksaan Negeri Bitung, PPK, Camat Maesa, Madidir dan Matuari serta pemilik lahan.
Jalannya RDP sendiri sempat memanas karena Rowland memprotes kehadiran para pemilik lahan di dalam pertemuan itu karena dianggap menyalahi surat undangan yang ia terima.
“Pemahaman saya, aspirasi dari pemilik lahan sudah ditampung anggota DPRD dan kami diundang untuk memberikan penjelasan atau klarifikasi hanya kepada anggota DPRD dan instansi terkait. Bukan kepada pemilik lahan seperi ini,” protes Kakanwil.
Tapi kenyataannya kata dia, ia dihadapkan dengan masyarakat kemudian diperlakukan seperti terdakwa.
“Kalau seperi ini saya seakan-akan diadili seperti zaman Romawi diperhadapkan dengan masyarakat langsung,” katanya dan disambut sorakan dari pemilik lahan.
Ia merasa dijebak untuk hadir dalam RDP itu yang setahu dirinya hanya rapat dengan anggota DPRD membahas aspirasi pemilik lahan.
“Terus terang hak saya sebagai manusia disini terjebak, saya bisa menuntut jika diperlakukan seperti ini. Dan jika memang RDPnya seperti ini maka surat undangan yang saya terima salah,” katanya.
Superman kemudian meminta Kakanwil untuk kembali membaca baik-baik surat undangan tersebut dan ia mencocokkan dengan isi surat undangan yang diterima perwakilan Kejaksaan dan instansi terkait yang hadir dalam RDP.
“Tak ada yang salah Pak, semua redaksi undangan sama yakni RDP bukan rapat kerja seperti yang Bapak maksud,” kata Superman.
Ia menjelaskan, namanya RDP semua pihak harus dihadirkan agar permasalahan yang ada bisa dicarikan solusi atau jalan keluar.
“Sederhananya, RDP ini untuk memediasi antara Bapak-bapak dengan para pemilik lahan agar rencana pembebasan jalan tol di Kota Bitung tak ada hambatan. Dan jika bapak keberatan silakan melapor ke penegak hukum, apalagi jika Bapak merasa kami menjebak,” katanya.(abinenobm)