Manado, BeritaManado.com — Komisi III DPRD Provinsi Sulawesi Utara (Sulut) menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) terkait ganti rugi lahan pembangunan jalan tol Manado-Bitung
Rapat tersebut pun gaduh setelah nama-nama dari Kabupaten Minahasa Utara yakni Sandra dan Frida Poli menuntut hak atas tanah mereka yang tak kunjung dibayar.
Menurut Sandra, pihaknya sangat dirugikan baik materil dan immateril atas hal tersebut.
“Kami sudah lama menjadi korban karena tanah kami sudah di pakai untuk jalan tol kurang lebih enam tahun yang lalu dan belum dibayarkan,” ungkap Sandra Senin, (8/7/2024) di ruang rapat Komisi III DPRD Sulut.
Lanjut Sandra, pihaknya telah menang di pengadilan atas tanah mereka dan oleh pengadilan diperintahkan untuk melakukan pengukuran ulang.
“Yang digugat dua sertifikat jadi hasil ploting dua tapi yang diserahkan hanya satu. Logikanya harus dua sertifikat, tai satu diambil kembali dan disembunyikan,” kata Sandra.
Disamping itu, Frida mengaku bahwa dirinya pun selama ini telah bolak-balik diperintahkan mengurus berbagai surat, namun hasilnya tidak kelihatan.
“Jangan kami masyarakat dianggap bodoh. Kami sudah sangat sabar. Yang surat 759 disembunyikan tidak tahu kemana dan di mana. Jadi kami mohon pak,” ujar Frida sambil bermohon kepada ketua Komisi III DPRD Sulut Berty Kapojos.
Dalam RDP tersebut Sandra dan Frida tak terkalahkan berhadap-hadapan adu argumen dengan PPK dan pihak BPN Minahasa Utara untuk memperjuangkan hak mereka.
(Erdysep Dirangga)