Manado — Pemusnahan barang yang dilarang diberangkatkan dalam pesawat udara (prohibited item) dan komoditi perikanan tertuang dalam Undang-Undang No 1 Tahun 2009 tentang Penerbangan, Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 127 Tahun 2015 Tentang Program Keamanan Penerbangan Nasional, dan Peraturan Direktur Jenderal Perhubungan Udara Nomor: SKEP 2765/XII/2010 tentang Tata Cara Pemeriksaan Keamanan Penumpang, Personel Pesawat Udara dan Orang Perseorangan yang Diangkut dengan Pesawat Udara.
Berdasarkan hal tersebut, maka PT Angkasa Pura I Bandara Sam Ratulangi bekerjasama dengan Badan Karantina Ikan dan Pengendalian Mutu (BKIPM) kelas II Manado melaksanakan pemusnahan prohibited items dan komoditi perikanan di lapangan depan Kantor Bandara Sam Ratulangi Manado, Jumat (24/11/2017).
Kepada BeritaManado.com, General Manager (GM) Bandara Sam Ratulangi Manado, Minggus Gandeguai mengatakan pemusnahan prohibited items dan komoditi perikanan ini dalam periode semester kedua tahun 2017.
“Yang semester pertama sudah kita lakukan, sekarang yang kedua. Selain prohibited items dan komoditi perikanan, ada juga barang-barang tertinggal yang sudah tidak diambil lagi pemiliknya dalam jangka waktu 3 bulan. Seperti pakaian layak pakai dan tongkat. Itu kita sumbangkan,” ujar Minggus.
Lanjut Minggus, dengan diamankannya prohibited items dan komoditi perikanan, maka berarti pihak bandara dan pihak terkait sedang bekerja untuk memastikan bahwa keamanan penerbangan terjamin, juga sebagai bahan evaluasi apakah sosialisasi terkait barang-barang yang bisa dibawa lewat jalur udara dan yang tidak sampai di masyarakat.
“Ini menjadi perhatian khusus bagi kita semua agar lebih waspada dan siaga selalu dalam pemeriksaan kepada pengguna jasa bandara. Disini juga bisa kita lihat, apakah dari semester lalu ada peningkatan atau tidak soal jumlah karena berhubungan dengan evaluasi. Semakin sedikit yang dimusnahkan semakin baik berarti sosialisasi jalan. Kedepannya kita akan meningkatkan sosialisasi dengan mengajak pihak lain baik instansi pemerintah dan bagian travel ataupun instansi bagian transportasi untuk mensosialisasikan itu kepada masyarakat,” tambahnya.
Pada pemusnahan prohibited items dan komoditi perikanan kali ini, tercatat daftar barang dan jumlahnya sebagai berikut: Minuman keeas beralkohol (Cap Tikus) 453 liter, benda tajam 17 kg, korek api 138 kg, lobster 27 ekor (3,5 kg), teripang kering 4 kg, ketam kelapa 1 ekor (0,5 kg) dan benih patin 10 ekor.
Pemusnahan dilakukan dengan cara dibakar setelah sebelumnya, prohibited items dan komoditi perikanan dimasukkan kedalam lubang tanah.
(srisurya)