Kabid Koperasi dan UMKM Jetty Dumanauw SE.
Minut, BeritaManado.com – Sebanyak 500-an koperasi di Minahasa Utara (Minut) diwajibkan untuk mendaftar ulang, di Kantor Dinas Tenaga Kerjas (Disnaker) Minut paling lambat 27 Februari 2020.
Himbauan tersebut disampaikan Kepala Disnaker Minut Ir Sadrak Tairas MSi melalui Kabid Koperasi dan Usaha Mikro Kecil Menengah (UMKM) Jetty Dumanauw SE, Jumat (7/2/2020), menyusul terbitnya Surat Edaran Gubernur Sulut Olly Dondokambey nomor: 518/19.9834/Sekre.SE.UMKD tentang pendaftaran kembali bagi koperasi berbadan hukum di wilayah Provinsi Sulut.
Pendaftaran ulang ini dilaksanakan dalam rangka mewujudkan Program Operasi Daerah Sehatkan Koperasi dan UMKM (ODSK) serta untuk mendapatkan data yang akurat dalam menunjang kegiatan/program Dinas Koperasi Usaha Kecil dan Menengah Daerah Provinsi Sulut tahun 2020.
Jetty Dumanauw menghimbau para pengurus koperasi dan UMKM di daerah masing-masing agar wajib melengkapi data koperasi dan UMKM guna memperoleh data valid (nama berdasarkan alamat) dengan mengisi format terlampir.
“Pemerintah menggenjot peningkatan kualitas Koperasi dan UMKM di Minahasa Utara. Sesuai edaran gubernur, pendaftaran kembali paling lambat 27 Februari 2020, jika lewat tentu ada sanksi,” tegas Dumanauw.
(Finda Muhtar)