Manado – Hingga akhir Maret 2017 belum ada tanda-tanda DPRD Sulut akan menggelar Rapat Paripurna Laporan Keterangan Pertanggung-jawaban (LKPJ) Gubernur tahun 2016.
Anggota Komisi 1 bidang Hukum, Pemerintahan dan HAM, Raski Mokodompit mendesak kepada pimpinan DPRD segera menggelar rapat paripurna LKPJ.
“Karena setahu saya sesuai aturan paripurna LKPJ harus dilaksanakan setiap tahun paling lambat tiga bulan setelah pelaksanaan APBD,” ujar Raski Mokodompit kepada BeritaManado.com, Rabu (29/3/2017).
Baca:
-
WENNY LUMENTUT: Yang Berangkat Harus Bertanggungjawab !!!
-
Anggota DPRD Terbang ke Amsterdam Ikut Promosikan Pariwisata Sulut
Terkait sorotan publik terhadap beberapa anggota DPRD yang sedang melakukan perjalanan keluar negeri padahal masih banyak agenda rakyat perlu diselesaikan di lembaga DPRD, calon kuat Ketua Komisi 2 dari Fraksi Partai Golkar ini menanggapi bijaksana.
“Misalnya soal kepemimpinan DPRD berdasarkan prinsip kolektif kolegial. Jadi sebenarnya tidak masalah selama sesama pimpinan melaksanakan fungsi koordinasi dengan baik semua agenda dapat dilaksanakan tepat waktu,” tandas Raski Mokodompit. (JerryPalohoon)