Manado, BeritaManado.com — DPRD Provinsi Sulawesi Utara (Sulut) menetapkan Rancangan peraturan daerah (Ranperda) Pertanggung jawaban APBD tahun 2022 menjadi Peraturan daerah (Perda).
Penetapan Ranperda yang selanjutnya menjadi Perda di tandai dengan penanda tanganan kesepakatan bersama antara Gubernur, wakil Gubernur dan para pimpinan DPRD Provinsi Sulut.
Selanjutnya dilakukan serah terima dokumen Peraturan daerah oleh pimpinan DPRD kepada Gubernur Sulut.
Penetapan Perda tersebut dilaksanakan melalui rapat paripurna DPRD Provinsi Sulut dalam rangka pengambilan keputusan terhadap Ranperda tentang pertanggung jawaban pelaksanaan APBD tahun 2022 yang di pimpin oleh ketua DPRD Provinsi Sulut Fransiscus Andi Silangen.
Rapat paripurna DPRD dihadiri oleh para pimpinan dan anggota DPRD Provinsi Sulut, Gubernur Provinsi Sulut Olly Dondokambey dan wakil gubernur Provinsi Sulut Steven Kandouw.
Rapat paripurna DPRD di dahului dengan pembacaan surat masuk oleh Sekretaris DPRD Sandra Moniaga.
Sebelum ditetapkannya Ranperda menjadi Perda, rapat paripurna mendengarkan pendapat akhir fraksi-fraksi yang dibacakan oleh juru bicara Badan anggaran DPRD Provinsi Sulut Vonny Paat di mana lima fraksi DPRD menerima dan menyetujui Ranperda tersebut untuk di tetapkan sebagai Perda.
Rapat paripurna DPRD Provinsi Sulut dilanjutkan dengan mendengarkan penjelasan Gubernur Sulut atas KUA dan PPAS tahun 2024 yang terkonsentrasi pada program-program kesejahteraan rakyat.
Rapat paripurna dihadiri oleh lebih dari setengah anggota DPRD dan tim anggaran pemerintah daerah Provinsi Sulut serta para kepala SKPD Provinsi Sulut.
(Erdysep Dirangga)