Manado – Penegakkan disiplin pegawai terangkat pada hearing Komisi I bersama Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Provinsi Sulawesi Utara, Kamis (1/10/2015) sore. Menurut anggota Komisi I Jems Tuuk, penegakkan disiplin PNS harus disertai sanksi tegas.
“Saya ingin tahu sejauh mana sanksi yang diberikan BKD kepada PNS yang melakukan pelanggaran baik ringan, sedang maupun berat tentu sesuai dengan Undang-Undang Aparatur Sipil Negara (ASN),” ujar Tuuk pada rapat yang dipimpin Ketua Komisi I Ferdinand Mewengkang ini.
Terkait pertanyaan Tuuk, Kepala BKD, Femmy Suluh mengatakan selang tahun 2013 hingga sekarang BKD sudah memberikan sanksi disiplin pada 15 kasus. Sementara sanksi pemecatan belum ada.
“PNS yang dipecat belum ada, yang ada hukuman disiplin 15 kasus sudah dijatuhi sanksi dan sementara. Sebagian besar kewenangan di SKPD. Problemnya pelanggaran disiplin kecil dan sedang SKPD serahkan ke BKD untuk mendisiplinkan. Sanksi berupa gaji dihentikan, dipotong dan penundaan kenaikkan gaji,” tukas Suluh. (jerrypalohoon)