Manado – Penjatuhan sanksi ringan dari Badan Kepegawaian Daerah (BKD) pada 15 kasus pelanggaran disiplin yang dilakukan PNS di lingkungan Pemprov Sulut mendapat sorotan anggota Komisi I Deprov, Jems Tuuk.
Ditegaskan Tuuk pada hearing, Kamis (1/10/2015) sore, bagi PNS pelaku pelanggaran berat bisa dipecat bukan dipindahkan. Memindahkan bukan solusi bahkan PNS bersangkutan dapat menularkan perbuatan yang tidak baik di SKPD lain.
“Kalau hanya 15 dapat sanksi artinya BKD lemah. Kalau saya jadi kepala BKD sudah 30 saya pecat. Kepala BKD harus kuat. Misalnya ada PNS tidak baik sudah melakukan pelanggaran berat wajar dipecat bukan dimutasi karena dia akan menularkan perbuatan tidak baik di SKPD lain tempat dia dimutasi,” tukas Tuuk.
Sementara Kepala BKD Pemprov Sulut, Femmy Suluh mengakui soal penjatuhan disiplin PNS ada keengganan kepala SKPD. Kedepan BKD akan membangun sistem penegakkan disiplin lebih baik.
“Karena hukuman disiplin harus secara berjenjang. Misalnya, pelanggaran oleh staf langsung ditangani oleh kepala SKPD, pelanggaran pejabat eselon 4 ditangani eselon 3 dan pelanggaran pejabat eselon 3 ditangani eselon 2 SKPD bersangkutan. BKD hanya menangani kasus specifik. Sebagian besar masuk ke BKD paling banyak pengaduan suami atau istri yang bersangkutan,” jelas Suluh pada rapat yang dipimpin Ketua Komisi I Ferdinand Mewengkang. (jerrypalohoon)