Manado, BeritaManado.com — Pimpinan dan anggota DPRD Provinsi Sulawesi Utara (Sulut) kini tidak akan melaksanakan kegiatan sosialisasi Peraturan daerah (Sosper) dan sosialisasi wawasan kebangsaan (Sosbang).
Anggota DPRD Provinsi Sulut Fabian Kaloh setelah mengikuti Rapat Badan Musyawarah (Banmus) DPRD Provinsi Sulut mengungkapkan di mana, penghentian kegiatan Sosper dan Sosbang tersebut berdasarkan surat dari Kemeterian dalam negeri (Kemendagri).
“Telah ada surat dari Kemendagri. Ada berbagai penjelasan dan aturan-aturan yang dijelaskan Kemendagri,” ungkap Fabian Senin, (26/6/2023) di kantor DPRD Provinsi Sulut.
Meski demikian lanjut Fabian, pimpinan dan abggota DPRD dibolehkan untuk melaksanakan kegiatan sosialisasi terkait dengan Rancangan peraturan daerah (Ranperda) inisiatif.
“Jadi yang bisa dilakukan sosialisasi ke masyarakat itu adalah Ranperda, dan itu harus Ranperda inisiatif DPRD Provinsi Sulut, yang sudah ditetapkan dalam Propemperda (Program pembentukan peraruran daerah),” jelas Fabian.
(Erdysep Dirangga)