Trustworthy News
  • Indeks Berita
  • Berita Utama
  • Politik dan Pemerintahan
  • Kota Manado
  • Hukum dan Kriminalitas
  • Agama dan Pendidikan
BeritaManado.com: Berita Terkini Kota Manado, Sulawesi Utara
  • Indeks Berita
  • Berita Utama
  • Politik dan Pemerintahan
  • Kota Manado
  • Agama dan Pendidikan
  • Hukum dan Kriminalitas
No Result
View All Result
  • Indeks Berita
  • Berita Utama
  • Politik dan Pemerintahan
  • Kota Manado
  • Agama dan Pendidikan
  • Hukum dan Kriminalitas
No Result
View All Result
BeritaManado.com: Berita Terkini Kota Manado, Sulawesi Utara
No Result
View All Result
  • Indeks Berita
  • Berita Utama
  • Politik dan Pemerintahan
  • Kota Manado
  • Hukum dan Kriminalitas
  • Agama dan Pendidikan
Home Minsel

Rantung: Tak Ada Pungli di PN Amurang

by rds
Selasa, 23 Agustus 2011, 00:07 am
in Minsel
A A
  • 0share

AMURANG – Dugaan pungli yang dialamatkan pada Pengadilan Negeri (PN) Amurang  langsung mendapat klarifikasi. Pasalnya, Sterry Rantung, SH MH menjelaskan, bahwa institusi yang dipimpinnya tidak pernah lakukan pungli. Apa lagi, ada hakim yang bernama Ch Anderson SH yang langsung mematok kepada Devit Ombuh.

‘’Saya klarifikasi, bahwa PN Amurang sebagaimana pemberitaan di berbagai media cetak maupun elektronik tidaklah benar. Selama seminggu, pihaknya melakukan penyelidikan. Termasuk menanyakan kepada semua hakim dan pegawai yang ada di institusinya. Namun demikian, saya bersama Wakil Ketua Ivonne Maramis, SH MH tidak menemukan ada pungli. Termasuk diantaranya, mencari tahu yang nama hakim Ch Anderson, SH,’’ ujar Rantung Senin (22/08) di kantor PN Amurang.

Pekan lalu sesuai janjinya, akan menyelidiki terlebih dahulu permasalahan ini. Dan saat ini Stery mengungkapkan kejadian tersebut. ‘’Benar, dari data yang ada di PN Amurang salah satu pelanggar yang bernama Devid Ombuh,  warga Tompasobaru. Dia sebagi pelanggar Lalulintas (lalin). Dan menerima beban denda sebesar Rp 100 ribu, dengan perincian, Rp 99.500 ditambah ongkos perkara Rp 500. Jadi total sebesar Rp 100 ribu di PN Amurang. Tetapi disayangkan yang dikabarkan bahwa PN Amurang diduga melakukan pungli oleh media akhir pekan lalu,” ungkap Rantung.

“Padahal kami menerima denda yang dimintakan kepada pelanggar (Devid-red) sebesar Rp 100 ribu sesuai prosedur dan aturan dan uang tersebut disetorkan ke kas negara, melalui Kejari Amurang. Sedangkan pihak kami (PN Amurang, red)  hanya memutuskan berapa denda yang dijatuhkan kepada pelanggar,” pungkas Rantung yang terlihat ketakutan.

Lanjut dikatakan Rantung, terkait yang dikabarkan ada salah satu hakim yang bernama Ch Anderson SH, yang menandatangani kwitansi secarik kertas biaya perda tilang sebesar Rp 100 ribu, itu tidak benar. ‘’Tidak ada nama hakim Ch Anderson, SH di PN Amurang. Sekali lagi, harus klarifikasi soal kebenarannya,’’ sebutnya. (ape)





  • Facebook
  • Twitter
  • WhatsApp
  • 0share
Tags: pengadilan minselpungli pengadilanpungli pengadilan negeriPungli PN Amurang

Berita Terkini

Perguruan Tinggi di Sulawesi Utara Sepakat Dukung Pengembangan Desa Wisata

16 Mei 2025

DPP St. Petrus Langowan Verifikasi Administrasi dan Keuangan Wilayah Rohani St. Matius Rasul

16 Mei 2025

Badan Gizi Nasional Lakukan Mitigasi untuk SPPG Bengkol terkait Lauk Ayam Bermasalah

16 Mei 2025
Minahasa Utara Kembali Jadi Sorotan Nasional: Lokasi Munas Apkasi, Ratusan Tahun Lagi Baru Bisa Tuan Rumah

Minahasa Utara Kembali Jadi Sorotan Nasional: Lokasi Munas Apkasi, Ratusan Tahun Lagi Baru Bisa Tuan Rumah

16 Mei 2025
Begini Penjelasan Polda Sulut terkait Meninggalnya Salah Satu Tersangka Kasus Dugaan Pemalsuan Surat

Begini Penjelasan Polda Sulut terkait Meninggalnya Salah Satu Tersangka Kasus Dugaan Pemalsuan Surat

16 Mei 2025
Permasalahan PMI Ilegal di Sulut, Pemerintah Tegaskan Larangan ke Negara Tanpa Kerja Sama, Khususnya Kamboja

Permasalahan PMI Ilegal di Sulut, Pemerintah Tegaskan Larangan ke Negara Tanpa Kerja Sama, Khususnya Kamboja

16 Mei 2025
Minta Jatah Proyek CAA Rp5 T Tanpa Lelang, Ketua Kadin Ini Digarap Penyidik

Minta Jatah Proyek CAA Rp5 T Tanpa Lelang, Ketua Kadin Ini Digarap Penyidik

16 Mei 2025

Apresiasi Nasabah Loyal, BRI Serahkan Hadiah BRImo FSTVL 2024 kepada Para Pemenang

16 Mei 2025

Jaga Ekosistem Laut Tetap Lestari, BRI Menanam Grow and Green Lakukan Aksi Nyata

15 Mei 2025
  • Beranda
  • Indeks Berita
  • Redaksi
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
  • Trustworthy News
  • Privacy Policy
  • Disclaimer

© 2008-2025 PT. BMCOM. All rights reserved.

No Result
View All Result
  • Indeks Berita
  • Berita Utama
  • Politik dan Pemerintahan
  • Kota Manado
  • Hukum dan Kriminalitas
  • Agama dan Pendidikan

© 2008-2025 PT. BMCOM. All rights reserved.