AMURANG – Dugaan pungli yang dialamatkan pada Pengadilan Negeri (PN) Amurang langsung mendapat klarifikasi. Pasalnya, Sterry Rantung, SH MH menjelaskan, bahwa institusi yang dipimpinnya tidak pernah lakukan pungli. Apa lagi, ada hakim yang bernama Ch Anderson SH yang langsung mematok kepada Devit Ombuh.
‘’Saya klarifikasi, bahwa PN Amurang sebagaimana pemberitaan di berbagai media cetak maupun elektronik tidaklah benar. Selama seminggu, pihaknya melakukan penyelidikan. Termasuk menanyakan kepada semua hakim dan pegawai yang ada di institusinya. Namun demikian, saya bersama Wakil Ketua Ivonne Maramis, SH MH tidak menemukan ada pungli. Termasuk diantaranya, mencari tahu yang nama hakim Ch Anderson, SH,’’ ujar Rantung Senin (22/08) di kantor PN Amurang.
Pekan lalu sesuai janjinya, akan menyelidiki terlebih dahulu permasalahan ini. Dan saat ini Stery mengungkapkan kejadian tersebut. ‘’Benar, dari data yang ada di PN Amurang salah satu pelanggar yang bernama Devid Ombuh, warga Tompasobaru. Dia sebagi pelanggar Lalulintas (lalin). Dan menerima beban denda sebesar Rp 100 ribu, dengan perincian, Rp 99.500 ditambah ongkos perkara Rp 500. Jadi total sebesar Rp 100 ribu di PN Amurang. Tetapi disayangkan yang dikabarkan bahwa PN Amurang diduga melakukan pungli oleh media akhir pekan lalu,” ungkap Rantung.
“Padahal kami menerima denda yang dimintakan kepada pelanggar (Devid-red) sebesar Rp 100 ribu sesuai prosedur dan aturan dan uang tersebut disetorkan ke kas negara, melalui Kejari Amurang. Sedangkan pihak kami (PN Amurang, red) hanya memutuskan berapa denda yang dijatuhkan kepada pelanggar,” pungkas Rantung yang terlihat ketakutan.
Lanjut dikatakan Rantung, terkait yang dikabarkan ada salah satu hakim yang bernama Ch Anderson SH, yang menandatangani kwitansi secarik kertas biaya perda tilang sebesar Rp 100 ribu, itu tidak benar. ‘’Tidak ada nama hakim Ch Anderson, SH di PN Amurang. Sekali lagi, harus klarifikasi soal kebenarannya,’’ sebutnya. (ape)